Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
MAKALAH
“Pancasila Sebagai Sistem Filsafat”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Filsafat Pancasila
Dosen:
H. Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd.,
M.Pd
Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd
Disusun Oleh:
Putri Aminatul Zahra
(1610112220018)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Filsafat
Pancasila ini dengan tepat waktu. Dan juga saya berterima kasih kepada Bapak H.
Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd dan Bapak Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd selaku dosen mata kuliah filsafat pancasila
yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
semua. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, Saya berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang saya buat dimasa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah
yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda
demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Banjarmasin,
Mei 2019
Penyusun,
PUTRI AMINATUL ZAHRA
(1610112220018)
DAFTAR ISI
COVER
……………………………………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………….
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………………
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………………………………..
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………….
C. Tujuan ……………………………………………………………………………………...
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………….
C. Tujuan ……………………………………………………………………………………...
BAB
II PEMBAHASAN
A. Filsafat Pancasila …………………………………………………………………………..
B. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat ………………………………………………………….
C. Nilai, Moral dan Norma ……………………………………………………………………
D. Pancasila sebagai Nilai Dasar ……………………………………………………………...
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………...
B. Saran ……………………………………………………………………………………….
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila adalah
lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia. Sejarahnya yang panjang
dalam mencari jati diri selama ratusan tahun mulai dari zaman kerajaan Kutai
hingga dijajah oleh negara lain membuat para pendiri bangsa berfikir untuk
merumuskan suatu landasan negara yang memiliki karakteristik sesuai kepribadian
bangsa Indonesia. Hingga akhirnya tersimpul lima dasar yang mencakup segala
aspek, baik berupa Religius, Humanisme, Nasionalis, Demokrasi dan Keadilan.
Semuanya terkandung dalam satu simbol yaitu Pancasila.
Kedudukan pancasila
dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai dasar negara
Indonesia, sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur
bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa serta sebagai ideologi nasional
yang mempersatukan bangsa.
Rumusan Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat merupakan landasan yuridis yang tidak
dapat diubah, alasannya adalah pancasila merupakan falsafah hidup dan
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebagai falsafah hidup dan kepribadian
bangsa Pancasila diyakini memiliki rumusan yang paling tepat.
Pancasila sebagai
sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri Negara.
Termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophisce
Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan
nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang
berkembang dalam diskusi-diskusi sejak siding BPUPK sampai pengesahan Pancasila
oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai
sistem filsafat.
Oleh karena itu
dalam makalah ini akan dibahas mengenai materi kedudukan Pancasila sebagai
sistem filsafat, yang terlebih dahulu akan membahas mengenai ruang lingkup filsafat, pancasila sebagai sistem filsafat,
nilai moral dan norma serta pancasila sebagai nilai dasar.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan filsafat pancasila?
2.
Apa
yang dimaksud dengan pancasila sebagai sistem filsafat?
3.
Apa
yang dimaksud dengan Nilai, Moral dan Norma?
4.
Apakah
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai nilai dasar?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami maksud dari filsafat pancasila.
2.
Untuk mengetahui
dan memahami pancasila sebagai sistem filsafat.
3.
Untuk mengetahui
dan memahami nilai, moral dan norma.
4.
Untuk mengetahui
dan memahami pancasila sebagai nilai dasar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Filsafat Pancasila
Istilah filsafat
secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, dari kata philen yang berarti cinta, atau philos
berarti sahabat, dan Sophos yang
artinya hikmah, atau Sophia berarti
pengetahuan yang bijaksana (Nasution, 1973; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2008:
Rahayu Minto, 2007). Secara harfiah filsafat mengandung makna cinta
kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar terhadap sesuatu, kebijaksanaan
kebenaran sesungguhya. Dengan demikian filsafat dapat diartikan sebagai hasrat
atau keingintahuan yang sungguh-sungguh akan sesuatu kebenaran yang
sesungguhnya.
Dalam keterkaitannya
dengan ilmu, filsafat dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang
menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Menurut Sutriono
dan Rita Hanafie (2007) yang merangkum pengertian filsafat sebagai berikut:
a.
Filsafat
hasil pemikiran manusia yang kritis dan dinyatakan dalam bentuk yang
sistematis,
b.
Filsafat
adalah pemikiran manusia yang paling dalam,
c.
Filsafat
adalah refleksi lebih lanjut daripada ilmu pengetahuan atau pendalaman lebih
lanjut ilmu pengetahuan,
d.
Filsafat
adalah hasil analisis dan abstraksi,
e.
Filsafat
adalah hasil perenungan jiwa manusia yang mendalam, mendasar dan menyeluruh.
Pancasila sebagai
sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh bangsa
Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar Negara
yang akan merdeka. Selain itu hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem
filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan.
Beberapa ciri berpikir
kefilsafatan meliputi:
(a)
Sistem filsafat
harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak
mengandung pernyataan yang saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling
melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
(b)
Sistem filsafat
harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dangejala yang terdapat
dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan
suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat Indonesia.
(c)
Sistem filsafat
harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai
ke inti mutlak permasalahan, sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila
sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan
manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan tuhan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
(d)
Sistem filsafat
yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis,
serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar Negara pada
permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu
pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan
dialog panjang dalam sidang BPUPK hingga pengesahan PPKI ) Bakry, 1994: 13)
Sastrapratedja
mengeaskan bahwa fungsi utama pancasila menjadi dasar Negara dan dapat disebut
dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi Negara. Pancasila
adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang
berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan,
perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga Negara dengan Negara,
dan hubungan antar sesame warga Negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan
kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, pancasila harus menjadi operasional
dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan
dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan Negara
(Sastrapratedja, 2001:1).
B. Pancasila
sebagai sistem Filsafat
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa filsafat adalah cara mencari
kebenaran, maka pancasila sebagai sistem filsafat memiliki nilai-nilai yang
mengandung kepribadian bangsa Indonesia dan diyakini paling benar, paling adil,
paling bijaksana bagi kehidupan warga negara Republik Indonesia. Falsafah
pancasila sebagai pedoman hidup harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, beribadah sesuai keyakinan yang dianut, berteman tanpa
membeda-bedakan, menghargai pendapat orang lain, dll.
Berhubungan dengan itu, suatu dasar negara tidaklah sama antara yang
satu dengan yang lainnya. Mungkin bagi negara Indonesia pancasila adalah dasar
negara yang baik dan adil, namun bagi orang atheis tentu pancasila tidaklah
sesuai. Tiap negara memiliki keistimewaan masing-masing sesuai dengan adat,
corak masyarakat serta pengalaman dalam perjuangan. Karenanya tiap negara
memiliki dasar filsafat masing-masing.
Landasan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Pancasila
1.
Landasan Ontologi
Ontologi berasal dari bahasa Yunani “ontos” dan “logos”. Ontos berarti sesuatu yang ada atau berwujud, sedangkan logos adalah ilmu. Jadi, ontologi
adalah ilmu yang mempelajari sesuatu yang ada, konkret dan rasional. Pancasila
sebagai landasan ontologi berarti didalamnya mengandung makna keberadaan
(eksistensi). Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maksudnya adalah
Tuhan sebagai sumber keberadaan (eksistensi) dari alam semesta ini.
2.
Landasan Epistemologi
Epistemologi berasal dari bahasa Yunani “episteme” dan “logos”. Episteme berarti pengetahuan dan logos adalah ilmu. Epistemologi mengkaji
tentang sumber ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu. Epistemologi
pancasila terdiri dari beberapa azas, yaitu:
·
Mahasumber atau sumber dari segala sumber adalah Tuhan,
yang menciptakan manusia dengan berbagai kepribadian dan potensi yang berbeda.
Sebagai pencipta alam semesta Tuhan telah menganugerahi manusia sebagai makhluk
yang paling sempurna dengan adanya akal. Ia mengajari manusia melalui
ciptaan-ciptaannya.
·
Sumber pengetahuan secara kualitatif dibagi sebagai
berikut:
-
Sumber primer: sumber utama ilmu pengetahuan adalah alam
semesta, karena memiliki cakupan paling luas.
-
Sumber sekunder: sumber ilmu yang kedua adalah
cabang-cabang ilmu yang sudah ada, dokumentasi.
-
Sumber tersier: sumber tersier dari ilmu pengetahuan
adalah cendekiawan, ilmuwan, guru.
Dengan begitu, jelaslah bahwa pancasila
memiliki azas-azas tersebut. Baik berupa hubungan dengan tuhan yang bersifat
religius, dan hubungan dengan manusia yang bersifat sosial.
3.
Landasan Aksiologi
Aksiologi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu “axios” dan “logos”. Axios memiliki arti sesuatu atau wajar, sedangkan logos adalah ilmu. Aksiologi merupakan
satu kesatuan dengan Ontologi dan Epistemologi. Aksiologi membahas nilai-nilai,
termasuk nilai tertinggi dari Tuhan. Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta
isinya mengikat manusia melalui aturan perintah dan larangan, termasuk nilai
moral dan nilai spiritual. Pancasila memiliki landasan aksiologi, sebagai
pemberi aturan bagi warga negara Indonesia agar berperilaku atau berkepribadian
sesuai dengan sila-sila dalam pancasila.
C. Nilai, Moral dan Norma
Pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan
kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesuatu yang
berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Nilai-nilai pancasila sangat penting
untuk ditanamkan sejak dini, karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan
hidup.
Pengertian moral/moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang
dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep,
sikap, dan tingkah laku. Dalam proses berbangsa dan bernegara, moral sangat
penting untuk ditanamkan pada masa anak-anak, karena bertujuan untuk membentuk
moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafat pancasila.
Norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena
norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok,
yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama
dari Tuhan dan departemen agama, sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan,
hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.
D. Pancasila Sebagai Nilai Dasar
Pancasila sebagai hasil pemikiran dan perenungan untuk diaktualisasikan
dalam kehidupan masyarakat dan berengara Indonesia, menyangkut permasalahan
umum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Pancasila bagi bangsa Indonesia
yang tercermin dalam sila-sila sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti
mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Maha Esa disini berasal dari bahasa
Palli, atau bahasa India kuno yang digunakan oleh masyarakat biasa. Maha berarti
mulia atau besar (bukan berupa bentuk). Sedangkan Esa berasal dari kata “Etad” yang
berarti keberadaan. Bukan satu atau tunggal sebagaimana yang telah kita pahami
saat ini, karena jika satu atau tunggal, maka agama dengan kepercayaan
non-monotheisme tentunya tidak sesuai dengan kaidah pancasila. Selain itu, arti
satu atau tunggal dalam bahasa Palli adalah “Eka”. Adapun ketuhanan disini
telah berubah dari kata asal yang semula “tuhan” mendapat tambahan ke- dan –an
yang berarti sifat-sifat tuhan atau yang berhubungan dengan tuhan.
Selanjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1)
menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini
mengandung (nilai-nilai pengertian akan pengakuan) ketaqwaan dan keimanan
bangsa Indonesia kepada Tuhan yang bersifat kekal dan berdiri sendiri, maha
kuasa dan sempurna. Selanjutnya ayat (2) menyatakan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini berarti:
§ Negara tidak hanya
memberi kebebasan namun juga memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap
pemeluk agama.
§ Bagi para pemeluk
agama, hendaknya saling toleransi dan menghormati antara yang satu dengan yang
lainnya.
b.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila
kedua dalam pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan
persegi empat (pria) secara silih bergantian yang tersambung menjadi satu yang
menandakan humanisme. Dimana sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia (HAM) secara global atau kepada seluruh manusia didunia untuk
menandakan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang beradab. Sila kedua
ini mewajibkan bagi seluruh warganya untuk menjunjung tinggi norma hukum dan
moral agar memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab tanpa
deskriminasi.
c.
Persatuan Indonesia
Pada
sila ketiga ini secara tidak langsung mengikat warga negara Indonesia agar
bersatu tanpa membedakan dari suku, ras dan agama apa yang mereka miliki (Bhineka
Tunggal Ika). Sila ketiga ini memiliki simbol pohon beringin yang rindang,
dengan maksud Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau berteduh dan
mempersatukan warga negaranya. Hal ini didukung pula dengan lahirnya sumpah
pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928: “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat memiliki simbol kepala banteng
yang memiliki makna lambang tenaga rakyat atau kekuasaan. Kerakyatan bermakna
asas kekeluargaan yang mencerminkan kepribadian warga negara Indonesia yang
harmonis dimana adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan
keseluruhan.
Sila keempat ini mengandung arti,
kepemimpinan yang dilaksanakan berdasarkan sistem perwakilan, dan keputusan
yang akan diambil harus berdasarkan musyawarah, atau bukan keputusan secara
sepihak. Selain itu, sila ini menjadi prinsip demokrasi pancasila dimana semua
orang berhak mengutarakan pendapat. Apabila tidak ditemukan kesepakatan
dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah mengambil keputusan dengan
suara atau voting terbanyak.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini berarti keadilan yang berlaku
disegala aspek kehidupan masyarakat. Dengan simbol padi dan kapas, sila ini
memiliki makna agar masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan baik sandang
maupun pakan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah filsafat
secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, dari kata philen yang berarti cinta, atau philos
berarti sahabat, dan Sophos yang
artinya hikmah, atau Sophia berarti
pengetahuan yang bijaksana. Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil
perenungan yang mendalam dari para tokoh bangsa Indonesia. Hasil perenungan itu
semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar Negara yang akan merdeka. Selain itu
hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi
ciri-ciri berpikir kefilsafatan.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki landasan ontologi,
epistemologi dan aksiologi.
Nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan. Moral adalah suatu
tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas. Norma
adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma
tersebut mengandung sanksi.
Pancasila sebagai hasil pemikiran dan perenungan untuk diaktualisasikan
dalam kehidupan masyarakat dan berengara Indonesia, menyangkut permasalahan
umum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Pancasila sebagai nilai
dasar bagi bangsa Indonesia tercermin dalam masing-masing sila-sila dalam
pancasila.
B. Saran
Warga
negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara
Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih
meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan
melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam
pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara
Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sarbaini dan
Fahlevi, Reja. 2018. Pendidikan Pancasila
Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai. Aswaja Pressindo: Yogyakarta
Wahyu, Erva dkk.
2015. Filsafat Pancasila. Tersedia
Online http://ervawahyu.blogspot.com/2015/09/makalah-filsafat-pancasila.html
Komentar
Posting Komentar