Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


MAKALAH
“Pancasila Sebagai Sistem Filsafat”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Pancasila
Dosen:
H. Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd
Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd
Disusun Oleh:
Putri Aminatul Zahra
(1610112220018)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2019



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Filsafat Pancasila ini dengan tepat waktu. Dan juga saya berterima kasih kepada Bapak H. Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd dan Bapak Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd selaku dosen mata kuliah filsafat pancasila yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita semua. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, Saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Banjarmasin, Mei 2019

                                                                                                                Penyusun,
    PUTRI AMINATUL ZAHRA
(1610112220018)



DAFTAR ISI
COVER ……………………………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………………………………..
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………….
C. Tujuan ……………………………………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN
A. Filsafat Pancasila …………………………………………………………………………..
B. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat ………………………………………………………….
C. Nilai, Moral dan Norma ……………………………………………………………………
D. Pancasila sebagai Nilai Dasar ……………………………………………………………...
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………...
B. Saran ……………………………………………………………………………………….


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila adalah lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia. Sejarahnya yang panjang dalam mencari jati diri selama ratusan tahun mulai dari zaman kerajaan Kutai hingga dijajah oleh negara lain membuat para pendiri bangsa berfikir untuk merumuskan suatu landasan negara yang memiliki karakteristik sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Hingga akhirnya tersimpul lima dasar yang mencakup segala aspek, baik berupa Religius, Humanisme, Nasionalis, Demokrasi dan Keadilan. Semuanya terkandung dalam satu simbol yaitu Pancasila.
Kedudukan pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai dasar negara Indonesia, sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa serta sebagai ideologi nasional yang mempersatukan bangsa.
Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat merupakan landasan yuridis yang tidak dapat diubah, alasannya adalah pancasila merupakan falsafah hidup dan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebagai falsafah hidup dan kepribadian bangsa Pancasila diyakini memiliki rumusan yang paling tepat. 
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri Negara. Termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophisce Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak siding BPUPK sampai pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai materi kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yang terlebih dahulu akan membahas mengenai ruang lingkup filsafat, pancasila sebagai sistem filsafat, nilai moral dan norma serta pancasila sebagai nilai dasar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan filsafat pancasila?
2.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai sistem filsafat?
3.      Apa yang dimaksud dengan Nilai, Moral dan Norma?
4.      Apakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai nilai dasar?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami maksud dari filsafat pancasila.
2.      Untuk mengetahui dan memahami pancasila sebagai sistem filsafat.
3.      Untuk mengetahui dan memahami nilai, moral dan norma.
4.      Untuk mengetahui dan memahami pancasila sebagai nilai dasar.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Filsafat Pancasila
Istilah filsafat secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, dari kata philen yang berarti cinta, atau philos berarti sahabat, dan Sophos yang artinya hikmah, atau Sophia berarti pengetahuan yang bijaksana (Nasution, 1973; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2008: Rahayu Minto, 2007). Secara harfiah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar terhadap sesuatu, kebijaksanaan kebenaran sesungguhya. Dengan demikian filsafat dapat diartikan sebagai hasrat atau keingintahuan yang sungguh-sungguh akan sesuatu kebenaran yang sesungguhnya.
Dalam keterkaitannya dengan ilmu, filsafat dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Menurut Sutriono dan Rita Hanafie (2007) yang merangkum pengertian filsafat sebagai berikut:
a.       Filsafat hasil pemikiran manusia yang kritis dan dinyatakan dalam bentuk yang sistematis,
b.      Filsafat adalah pemikiran manusia yang paling dalam,
c.       Filsafat adalah refleksi lebih lanjut daripada ilmu pengetahuan atau pendalaman lebih lanjut ilmu pengetahuan,
d.      Filsafat adalah hasil analisis dan abstraksi,
e.       Filsafat adalah hasil perenungan jiwa manusia yang mendalam, mendasar dan menyeluruh.
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh bangsa Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar Negara yang akan merdeka. Selain itu hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan.
Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi:
(a)    Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
(b)   Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dangejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat Indonesia.
(c)    Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan, sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(d)   Sistem filsafat yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar Negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPK hingga pengesahan PPKI ) Bakry, 1994: 13)
Sastrapratedja mengeaskan bahwa fungsi utama pancasila menjadi dasar Negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi Negara. Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga Negara dengan Negara, dan hubungan antar sesame warga Negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan Negara (Sastrapratedja, 2001:1).

B.     Pancasila sebagai sistem Filsafat
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa filsafat adalah cara mencari kebenaran, maka pancasila sebagai sistem filsafat memiliki nilai-nilai yang mengandung kepribadian bangsa Indonesia dan diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana bagi kehidupan warga negara Republik Indonesia. Falsafah pancasila sebagai pedoman hidup harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, beribadah sesuai keyakinan yang dianut, berteman tanpa membeda-bedakan, menghargai pendapat orang lain, dll.
Berhubungan dengan itu, suatu dasar negara tidaklah sama antara yang satu dengan yang lainnya. Mungkin bagi negara Indonesia pancasila adalah dasar negara yang baik dan adil, namun bagi orang atheis tentu pancasila tidaklah sesuai. Tiap negara memiliki keistimewaan masing-masing sesuai dengan adat, corak masyarakat serta pengalaman dalam perjuangan. Karenanya tiap negara memiliki dasar filsafat masing-masing.
Landasan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Pancasila
1.      Landasan Ontologi
Ontologi berasal dari bahasa Yunani “ontos” dan “logos”. Ontos berarti sesuatu yang ada atau berwujud, sedangkan logos adalah ilmu. Jadi, ontologi adalah ilmu yang mempelajari sesuatu yang ada, konkret dan rasional. Pancasila sebagai landasan ontologi berarti didalamnya mengandung makna keberadaan (eksistensi). Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maksudnya adalah Tuhan sebagai sumber keberadaan (eksistensi) dari alam semesta ini.
2.      Landasan Epistemologi
Epistemologi berasal dari bahasa Yunani “episteme” dan “logos”.  Episteme berarti pengetahuan dan logos adalah ilmu. Epistemologi mengkaji tentang sumber ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu. Epistemologi pancasila terdiri dari beberapa azas, yaitu:
·         Mahasumber atau sumber dari segala sumber adalah Tuhan, yang menciptakan manusia dengan berbagai kepribadian dan potensi yang berbeda. Sebagai pencipta alam semesta Tuhan telah menganugerahi manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dengan adanya akal. Ia mengajari manusia melalui ciptaan-ciptaannya.
·         Sumber pengetahuan secara kualitatif dibagi sebagai berikut:
-          Sumber primer: sumber utama ilmu pengetahuan adalah alam semesta, karena memiliki cakupan paling luas.
-          Sumber sekunder: sumber ilmu yang kedua adalah cabang-cabang ilmu yang sudah ada, dokumentasi.
-          Sumber tersier: sumber tersier dari ilmu pengetahuan adalah cendekiawan, ilmuwan, guru.
Dengan begitu, jelaslah bahwa pancasila memiliki azas-azas tersebut. Baik berupa hubungan dengan tuhan yang bersifat religius, dan hubungan dengan manusia yang bersifat sosial.
3.      Landasan Aksiologi
Aksiologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “axios” dan “logos”. Axios memiliki arti sesuatu atau wajar, sedangkan logos adalah ilmu. Aksiologi merupakan satu kesatuan dengan Ontologi dan Epistemologi. Aksiologi membahas nilai-nilai, termasuk nilai tertinggi dari Tuhan. Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya mengikat manusia melalui aturan perintah dan larangan, termasuk nilai moral dan nilai spiritual. Pancasila memiliki landasan aksiologi, sebagai pemberi aturan bagi warga negara Indonesia agar berperilaku atau berkepribadian sesuai dengan sila-sila dalam pancasila.

C.    Nilai, Moral dan Norma
Pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Nilai-nilai pancasila sangat penting untuk ditanamkan sejak dini, karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup.
Pengertian moral/moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam proses berbangsa dan bernegara, moral sangat penting untuk ditanamkan pada masa anak-anak, karena bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafat pancasila.
Norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan departemen agama, sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.

D.    Pancasila Sebagai Nilai Dasar
Pancasila sebagai hasil pemikiran dan perenungan untuk diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat dan berengara Indonesia, menyangkut permasalahan umum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Pancasila bagi bangsa Indonesia yang tercermin dalam sila-sila sebagai berikut:
a.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Maha Esa disini berasal dari bahasa Palli, atau bahasa India kuno yang digunakan oleh masyarakat biasa. Maha berarti mulia atau besar (bukan berupa bentuk). Sedangkan Esa berasal dari kata “Etad” yang berarti keberadaan. Bukan satu atau tunggal sebagaimana yang telah kita pahami saat ini, karena jika satu atau tunggal, maka agama dengan kepercayaan non-monotheisme tentunya tidak sesuai dengan kaidah pancasila. Selain itu, arti satu atau tunggal dalam bahasa Palli adalah “Eka”. Adapun ketuhanan disini telah berubah dari kata asal yang semula “tuhan” mendapat tambahan ke- dan –an yang berarti sifat-sifat tuhan atau yang berhubungan dengan tuhan.
Selanjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini mengandung (nilai-nilai pengertian akan pengakuan) ketaqwaan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang bersifat kekal dan berdiri sendiri, maha kuasa dan sempurna. Selanjutnya ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini berarti:
§  Negara tidak hanya memberi kebebasan namun juga memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap pemeluk agama.
§  Bagi para pemeluk agama, hendaknya saling toleransi dan menghormati antara yang satu dengan yang lainnya.
b.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua dalam pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan persegi empat (pria) secara silih bergantian yang tersambung menjadi satu yang menandakan humanisme. Dimana sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) secara global atau kepada seluruh manusia didunia untuk menandakan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang beradab. Sila kedua ini mewajibkan bagi seluruh warganya untuk menjunjung tinggi norma hukum dan moral agar memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab tanpa deskriminasi.
c.       Persatuan Indonesia
Pada sila ketiga ini secara tidak langsung mengikat warga negara Indonesia agar bersatu tanpa membedakan dari suku, ras dan agama apa yang mereka miliki (Bhineka Tunggal Ika). Sila ketiga ini memiliki simbol pohon beringin yang rindang, dengan maksud Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau berteduh dan mempersatukan warga negaranya. Hal ini didukung pula dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928: “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”.
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat memiliki simbol kepala banteng yang memiliki makna lambang tenaga rakyat atau kekuasaan. Kerakyatan bermakna asas kekeluargaan yang mencerminkan kepribadian warga negara Indonesia yang harmonis dimana adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan.
Sila keempat ini mengandung arti, kepemimpinan yang dilaksanakan berdasarkan sistem perwakilan, dan keputusan yang akan diambil harus berdasarkan musyawarah, atau bukan keputusan secara sepihak. Selain itu, sila ini menjadi prinsip demokrasi pancasila dimana semua orang berhak mengutarakan pendapat. Apabila tidak ditemukan kesepakatan dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah mengambil keputusan dengan suara atau voting terbanyak.
e.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima ini berarti keadilan yang berlaku disegala aspek kehidupan masyarakat. Dengan simbol padi dan kapas, sila ini memiliki makna agar masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan baik sandang maupun pakan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Istilah filsafat secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, dari kata philen yang berarti cinta, atau philos berarti sahabat, dan Sophos yang artinya hikmah, atau Sophia berarti pengetahuan yang bijaksana. Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh bangsa Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar Negara yang akan merdeka. Selain itu hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan. Moral adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas. Norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi.
Pancasila sebagai hasil pemikiran dan perenungan untuk diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat dan berengara Indonesia, menyangkut permasalahan umum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Pancasila sebagai nilai dasar bagi bangsa Indonesia tercermin dalam masing-masing sila-sila dalam pancasila.

B.     Saran
Warga negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.






DAFTAR PUSTAKA

Sarbaini dan Fahlevi, Reja. 2018. Pendidikan Pancasila Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai. Aswaja Pressindo: Yogyakarta

Wahyu, Erva dkk. 2015. Filsafat Pancasila. Tersedia Online http://ervawahyu.blogspot.com/2015/09/makalah-filsafat-pancasila.html


Komentar

Postingan Populer