HUKUM ACARA PIDANA
HUKUM ACARA
PIDANA
ISTILAH HUKUM
ACARA PIDANA
Sebelum secara resmi nama undang-undang
hukum acara pidana disebut “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (Pasal 285
KUHAP), telah mengguakan istilah “Wetboek
van Strafvordering” (Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah
menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dikapai
istilah “Wetboek van Strafprocesrecht” (Belanda)
atau “Procedure of criminal” (Inggris)
yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”,
Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah “strafvordering” itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.
Istilah lain yang diterjemahkan dengan
“tuntutan pidana” adalah “straf-vervolging”,
dan istilag ini menurut Menteri kehakiman Belanda tersebut yang tidak
meliputi seluruh pengertian “strafprocesrecht”
(hukum acara pidana). Jadi istilah “Strafvordering”
lebih luas artinya daripada istilah “strafvervolging”.
Perancis menamai kitab undang-undang
hukum acara pidananya yaitu “Code
d’Instruction Criminelle”, di Jerman dengan nama “Deutsche Strafpro-zessodnung”, sedangkan di Amerika Serikat sering
ditemukan istilah “Criminal Procedure
Rules”.
Berdasarkan uraian diatas, maka istilah
yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang
yaitu “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (disingkat KUHAP), karena dalam
pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari
proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan
sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi),
demikian pula telah diatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan
upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening)
dan kasasi demi kepentingan hukum).
Istilah lain hukum acara pidana dapat
disebut juga sebagai “hukum pidana formal”, maksudnya untuk membedakan dengan
“hukum pidana materiel” atau aturan-aturan hukum pidana sebagaimana dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (disingkat KUHPidana) adalah berisi petunjuk dan
uraian tentang delik/tindak pidana/per-buatan pidana/peristiwa pidana, yaitu
peraturan tentang syarat-syarat atau unsur-unsur dapat tidaknya seseorang dapat
dijatuhi pidana (hukuman) dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada
siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan “hukum pidana formil” atau
KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya
untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
Jadi hukum materiel adalah hukum yang
berisikan materi hukuman, sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur
tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum materiel.
PENGERTIAN HUKUM
ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan
peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakkan
dan mempertahankan hukum pidana.
Berbicara mengenai pengertian dan maksud
dari hukum acara pidana, banyak para tokoh serta pakar yang mengartikannya,
diantaranya seperti :
·
Van Bemellen
Hukum
acara pidana yaitu kumpulan ketetapan hukum yang mengatur negara terhadap
adanya tugaan terjadinya pelanggaran pidana, dan untuk mencari kebenaran
melalui alat-alatnya dengan cara diperiksa di persidangan dan diputus oleh
hakim dengan menjalankan keputusan tersebut.
·
Van Apledoorn
Hukum
acara pidana yaitu peraturan yang mengatur cara bagaimana pemerintah dapat
menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.
·
Bambang Poernomo
Dalam
arti sempit, Hukum acara pidana yaitu kumpulan peraturan tentang proses
pelaksanaan hukum acara pidana, dan dalam arti luasnya yaitu kumpulan peraturan
pelaksanaan hukum acara pidana ditambah dengan peraturan lain yang berkaitan
dengan itu. Dalam arti sangat luas, ditambah lagi dengan peraturan tentang
alternatif jenis pidana.
·
J.C.T. Simorangkir
Hukum
acara pidana yaitu hukum acara yang melaksannakan dan mempertahankan hukum
pidana materiel.
·
R. Soesilo
Hukum
acara pidana atau hukum pidana formal adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum
yang memuat ketentuan mengatur soal-soal sebagai berikut :
Ø Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan
jikalau ada sankaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana
mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
Ø Setelah ada ternyata, bahwa ada suatu tindak pidana
yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik dan menyidik
orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap,
menahan dan memeriksa orang itu.
Ø Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti,
memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang
itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Ø Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan
terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
Ø Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan
penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat
dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau
menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan
cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Secara singkat dikatakan, bahwa hukum acara pidana
adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana memepertahankan atau
menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan hakim dan
bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
·
Soesilo Yuwono
Hukum
acara pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang :
Ø Hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam
proses pidana.
Ø Tata cara dari suatu proses pidana :
-
Tindakan apa
yang dapat dan wajib dilakukan untuk menemukan pelaku tindak pidana.
-
Bagaimana tata
caranya menghadapkan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ke depan
pengadilan.
-
Bagaimana tata
caranya melakukan pemeriksaan didepan pengadilan terhadap orang yang didakwa
melakukan tindak pidana.
-
Bagaimana tata
caranya untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum
tetap.
Lanjut dikatakan bahwa ketentuan itu dibuat dengan
tujuan untuk dapat menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum, menghindari
timbulnya tindakan “main hakim sendiri” didalam masyarakat yang bersifat
tindakan sewenang-wenangan.
TUJUAN HUKUM
ACARA PIDANA
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk
mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yakni kebenaran dari suatu perkara
pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat
dengan tujuan agar mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran
hukum. Kemudian selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan
guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana dan apakah pelaku yang
didakwakan itu dapat dipersalahkan.
Adapun tujuan hukum acara pidana
sebagaimana telah dirumuskan dalam pedoman pelaksanaan KUHAP tahun 1982 adalah
sebagai berikut :
-
Untuk mencari
dan mendapatkan atau
setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkaplengkapnya dari
suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat;
-
Untuk mencari
siapa pelakunya yang
dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan
putusan dari pengadilan
guna menentukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak
pidana telah dilakukan dan menentukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak pidana telah
dilakukan dan apakah orang
yang didakwa itu
dapat dipersalahkan;
-
Setelah putusan pengadilan
dijatuhkan dan segala
upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap,
maka hukum acara pidana mengatur pula pokok acara
pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut.
ASAS-ASAS
DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Adapun asas-asas
yang mengatur perlindungan
terhadap keluhuran harkat dan
martabat manusia yang ditegakkan, sebagaimana termuat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain sebagai berikut:
·
Peradilan
dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
·
Asas
persamaan didepan hukum (equality before the law), artinya setiap orang
diperlakukan sama dengan tidak memperbedakan tingkat sosial, golongan, agama,
warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya dimuka hukum atau pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 ayat (1) UU
No. 48 Tahun 2009).
·
Tidak
seorang pun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain daripada yang ditentukan
oleh undang-undang (Pasal 6 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Tidak
seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat
keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6
ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
perintah tertulis dari yang berwenang, artinya segala tindakan mengenai
penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang
(Pasal 7 UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence), artinya setiap orang yang
ditangkap, ditahan dan dituntut dan atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib
dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat (1) UU No.
48 Tahun 2009).
·
Asas
pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan dan salah
tuntut, mengadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan
mengenai orangnya (error in personal) atau hukum yang diterapkannya berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 48 Tahun
2009).
·
Asas
peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan atau lazim disebut
contante justitie (Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya, artinya bahwa setiap orang wajib
diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan
guna kepentingan pembelaan (Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak
menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.
·
Asas
hadirnya terdakwa, artinya pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dengan hadirnya terdakwa (Pasal 12 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
pemeriksaan terbuka untuk umum, artinya pengadilan dalam pemeriksaan perkara
terbuka untuk umum, jadi setiap orang diperbolehkan hadir dan mendegarkan
pemeriksaan di persidangan (Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009) Tujuannya adalah untuk memberikan
perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, serta untuk lebih
menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang
fair tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat.
·
Asas
pembacaan putusan, yaitu semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuataan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 13
ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan, artinya langsung kepada terdakwa dan
tidak secara tertulis antara hakim dengan terdakwa (Pasal 154 KUHAP dan
seterusnya).
·
Asas
putusan harus disertai alasan-alasan, artinya segala putusan pengadilan selain
harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal
50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat
pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab,
telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 10 ayat (1)
UU No. 48 Tahun 2009).
·
Asas
pengadilan wajib memeriksa, mengadili dan memutus perkara, artinya pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat
(1) UU No. 48 Tahun 2009)
·
Asas
pengawasan pelaksanaan putusan, artinya dalam menjalankan putusan pidana, Ketua
Pengadilan Negeri wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
Selain asas-asas yang
tersurat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdapat asas-asas yang
secara tersirat dalam KUHAP, yaitu :
·
Asas
oportunitas dalam penuntutan, artinya meskipun terdapat bukti cukup untuk
mendakwa seorang melanggar suatu peraturan hukum pidana, namun Penuntut Umum
mempunyai kekuasaan untuk mengenyampingkan perkara yang sudah terang
pembuktiannya dengan tujuan kepentingan negara atau umum.
·
Asas
kejaksaan sebagai penuntut umum dan polisi sebagai penyidik, artinya dalam
perkara pidana yang penuntutannya tidak tergantung pada/dari kehendak
perseorangan, bahwa yang memajukan perkara ke muka hakim pidana adalah pejabat
lain dari pejabat penyidik.
·
Asas
praperadilan, artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti
rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang berperkara pidananya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau penuntutan.
·
Asas
pemeriksaan secara langsung, artinya dalam pemeriksaan perkara pidana, Hakim
Pidana seberapa boleh harus boleh berhubungan langsung dengan terdakwa, yang
berarti Hakim harus mendengar sendiri terdakwa, tidak cukup dengan adanya
surat-surat pencatatan yang memuat keterangan-keterangan terdakwa dimuka
penyidik. Asas ini berlaku bagi saksi-saksi dan saksi ahli dan dari siapa akan
diperoleh keterangan-keterangan yang perlu yang memberikan gambaran apa yang
benar-benar terjadi.
·
Asas
personalitas aktif dan asas personalitas passif, artinya dimungkinkan tindak
pidana yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dapat diadili menurut
hukum pidana Republik Indonesia.
PRINSIP-PRINSIP
DALAM HUKUM ACARA PIDANA
-
Prinsip Legalitas
Dalam konsiderans KUHAP huruf a,
berbunyi: bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
-
Prinsip Keseimbangan
Dalam konsiderans KUHAP huruf c, antara
lain ditegaskan bahwa ... dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan
prinsip keseimbangan yang serasi antara lain:
o
Perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia.
o
Perlindungan
terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.
-
Prinsip Unifikasi
Dalam konsiderans KUHAP huruf b, “bahwa
demi pembangunan dibidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan
pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta
unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan
Nusantara.
-
Prinsip Differensiasi Fungsional
yang dimaksud dengan differensiasi
fungsional, adalah penjelasan dan penegasan pembahagian tugas dan wewenang
masing-masing antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional.
-
Prinsip Saling Koordinasi
yang dimaksud saling koordinasi yaitu
built in control, artinya pengawasan dilaksanakan berdasar struktural oleh
masing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan
kepada bawahan.
SUMBER-SUMBER DAN
DASAR HUKUM ACARA PIDANA
Didalam pelaksanaan hukum acara pidana
di Indonesia, maka sumber dan dasar hukumnya antara lain sebagai berikut :
·
Pasal 24
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
-
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah mahkamah konstitusi.
·
Pasal 24 ayat
(1) A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
“Mahkamah agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang”.
·
Undang-Undang RI
No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP
dan Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan
Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP RI No. 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
·
Undang-undang RI
No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diubah
dengan Undang-undang No. 35 Tahun 1999, kemudian diubah dengan Undang-undang
No. 4 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
·
Undang-undang RI
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dengan Undang-undang
RI No. 5 Tahun 2004, dan terakhir diubah dengan Undang-undang RI No. 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
·
Undang-undang RI
No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, kemudian diubah dengan undang-undang
RI No. 8 Tahun 2004 dan undang-undang RI No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua undang-undang RI No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
·
Undang-undang RI
No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian diubah
dengan undang-undang RI No. 2 Tahun 2002.
·
Undang-undang RI
No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian diubah dengan
undang-undang RI No. 16 tahun 2004.
·
Undang-undang RI
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
·
Undang-undang RI
No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang kemudian diubah UU RI dengan No. 5 Tahun
2010.
·
Segala peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan proses hukum acara pidana dan pedoman
pelaksanaan KUHAP.
·
Surat edaran
atau fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah hukuman acara
pidana.
·
Yurisprudensi
atau putusan-putusan Mahkamah Agung atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, yang terkait masalah hukum acara pidana.
·
Doktrina atau
pendapat para ahli hukum dibidang hukum acara pidana.
PIHAK PIHAK YANG
TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
·
Tersangka atau Terdakwa dan hak-haknya :
Tersangka adalah seseorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP). Terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (butir 15).
Hak-hak tersangka/terdakwa (Pasal 50 – Pasal
68 KUHAP) :
Þ
Hak untuk segera
diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (Pasal 50 ayat 1,2,3).
Þ
Hak untuk
mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang
disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b).
Þ
Hak untuk
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (Pasal 52).
Þ
Hak untuk
mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat 1).
Þ
Hak untuk
mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54)
Þ
Hak untuk
mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang
bersangkutaan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang
diancam pidana mati dengan biaya cuma-Cuma.
Þ
Hak tersangka
atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan
perwakilan negaranya (Pasal 57 (2)).
Þ
Hak untuk
diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan
tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi
penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga (Pasal 59 dan Pasal
60).
Þ
Hak untuk
dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara
tersangka/terdakwa (Pasal 61).
Þ
Hak
tersangka/terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya
(Pasal 62).
Þ
Hak
tersangka/terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal
63).
Þ
Hak
tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (Pasal 65).
Þ
Hak
tersangka/terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68).
·
Penuntut Umum
Pasal 1 butir 6 dijelaskan babhwa :
Jaksa adalah pejabat yang diberi
wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut umum
adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakimm.
Wewenang penuntut umum/jaksa :
ü Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
dari penyidik atau penyidik pembantu.
ü Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan
pada penyidikan dengan memperhatikan Pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberi
petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Perlu diketahui isi dari
Pasal 110 KUHAP : Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan,
penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum. Dalam hal
penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang
lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil
penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan
tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. Penyidikan dianggap telah
selesai apabila dalam waku 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil
penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
ü Membuat surat dakwaan,
ü Melakukan penuntutan,
ü Menutup perkara demi kepentingan umum (Pasal 14
huruf H KUHAP),
ü Melimpahkan perkara ke pengadilan,
ü Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang
tanggal dan waktu perkara yang akan disidangkan disertai dengan surat panggilan
baik kepada terdakwa maupun saksi untuk hadir pada sidang yang ditentukan,
ü Melaksanakan penetapan hukum.
·
Penyidik dan Penyelidik
Menurut Pasal 1 butir 1, penyidik adalah
pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 butir 4, penyelidik adalah
pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Jadi, perbedaannya adalah penyidik itu
terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh UU, sedangkan penyelidil hanya polisi saja.
·
Penasehat Hukum dan Bantuan Hukum
Istilah penasehat hukum dan bantuan
hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah sebagai pendamping tersangka
atau terdakwa dalam pemeriksaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 4
Tahun 2004 tentang advokat, bantuan hukum diatur dalam 4 Pasal, yakni Pasal 37,
38, 39 dan 40.
ILMU-ILMU
PEMBANTU HUKUM ACARA PIDANA
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa
tujuan hukum acara pidana ialah untuk mendapatkan kebenaran material. Untuk itu
selain penguasaan ilmu pengetahuan tentang hukum pidana dan hukum acara pidana
itu sendiri, maka diperlukan pula para penegak hukum, antara lain kepolisian
(penyelidik/penyidik), kejaksaan (penuntut umum), hakim dan pensihat hukum
memiliki ilmu pengetahuan lainnya untuk dapat menunjang dan membantu dalam
menemukan kebenaran material.
Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan
beberapa ilmu-ilmu pembantu yang dapat digunakan sebagai ilmu pembantu hukum
acara pidana, sebagai berikut :
·
Logika
Untuk memperoleh suatu kebenaran,
seseorang akan memerlukan suatu pemikiran untuk dapat menghubungkan satu
keterangan dengan keterangan lainnya, dalam hal ini dibutuhkanlah logika. Pada
bagian huku acara pidana yang paling membutuhkan pemakaian logika, ialah
masalah pembuktian dan metode penyidikan. Pola yang dipergunakan adalah
hipotesis atau dugaan sementara kemudian diupayakan adanya pembuktian yang
logis dan mendukung. Berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan yang diperoleh antara
hipotesis dan pembuktian tersebut, maka fakta-fakta sesungguhnya akan membentuk
konstruksi yang logis.
·
Psikologis
Dengan logika kita dapat mengarahkan
pikiran kita menuju suatu ketercapaian kebenaran materil, kemudian polisi,
hakim, jaksa/penuntut umum dan terdakwa adalah manusia yang memiliki perasaan
dan harus dimengerti pola tingkah lakunya. Salah satu ilmu yang memperlajari
perilaku manusia adalah psikologi, sehingga untuk seorang penyidik yang ingin
memperoleh suatu keterangan (kebenaran) dari perlaku perbuatan tindak pidana,
maka secara psikologis penyidik harus mampu menguasainya, dengan memberikan
pertanyaan-pertanyaan yang menuju kepada suatu pembuktian persangkaan terhadap
pelaku tersebut.
·
Kriminalistik
Ilmu psikologi sebagai ilmu pembantu
dalam hukum acara pidana dalam menghadapi manusianya, maka ilmu kriminalistik
adalah ilmu yang dapat menganalisis dan menilai fakta-faktanya. Jadi logika
diperlukan untuk penyusunan jalan pikiran dalam pemeriksaan dan pembuktian,
sedangkan psikologi untuk memahami dan mengerti akan sifat dan karakter
manusianya, maka kriminalistik diperlukan untuk menemukan fakta atau kejadian
yang sebenarnya melalui rekonstruksi.
Dalam pembuktian bagian-bagian
kriminalistik yang dipergunakan, antara lain : ilmu tulisan, ilmu kimia,
fisiologi, anatomi patolohik, toxikologi (ilmu rcun), pengetahuan tentang luka,
daktiloskopi atau sidik jari, jejak kaki, antropometri dan antropologi.
·
Psikiatri
Hal-hal yang perlu diteliti dan diusut
dalam usaha menemukan kebenaran material, bukan hanya manusia, situasi dan
kondisi yang normal, tetapi kadang-kadang
juga diperlukan hal-hal yang abnormal. Dalam hal ini ilmu yang
dibutuhkan untuk meneliti keadaan-keadaan yang abnormal adalah psikiatri, maka
dengan psikiatri akan mengungkapkan suatu kebenaran material secara abnormal.
·
Kriminologi
Selain daripada ilmu-ilmu pembantu hukum
acara pidana diatas, maka ilmu kriminologi merupakan salah satu ilmu pembantu yang sangat penting dalam hukum
acara pidana, sebab kriminologi ilmu yang mempelajari sebab-sebab atau latar
belakang mengapa orang melakukan kejahatan (etiologi kriminal / criminele
aetologie).
HAL-HAL YANG
DIATUR DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Dalam karya Mr. J.M Van Bemmelen
“Leerboek van het Nederlandse Strafprocesrecht”, yang distir oleh Rd. Achmad S
Soema Dipradja yang mengemukakan bahwa pada pokoknya hukum acara pidana
mengatur hal-hal :
Ø Diusutnya kebenaran dari adanya persangkaan
dilarangnya undang-undang pidana, oleh alat negara, yang khusus diadakan untuk
keperluan tersebut.
Ø Diusahakan diusutnya para pelaku dari perbuatan itu.
Ø Diikhtiarkan segala daya upaya agar para pelaku dari
perbuatan tadi dapat ditangkap, jika perlu untuk ditahan.
Ø Alat-alat bukti yang telah diperoleh terkumbul hasil
pengusutan dari kebenaran persangkaan tadi diserahkan kepada hakim, demikian
juga diusahakan agar tersangka dapat dihadapkan kepada hakim.
Ø Menyerahkan kepada hakim untuk diambil putusan
tentang terbukti tidaknya daripada perbuatan yang disangka dilakukan oleh
tersangka dan tindakan atau hukuman apakah yang lalu akan diambil atau
dijatuhkan.
Ø Menentukan upaya-upaya hukum yang dapat dipergunakan
terhadap putusan yang diambil hakim.
Ø Putusan yang pada akhirnya diambil berupa pidana
atau tindakan untuk dilaksanakan.
Maka berdasarkan hal diatas, dapatlah
diambil kesimpulan, bahwa tiga fungsi pokok acara pidana adalah :
Þ
Mencari dan
menemukan kebenaran.
Þ
Pengambilan
putusan oleh hakim.
Þ
Pelaksanaan
daripada putusan yang telah diambil.
Dengan demikian hukum acara pidana,
menentukan aturan agar para pengusut dan pada akhirnya hakim dapat berusaha
menembus kearah ditemukannya kebenaran dari perbuatan yang disangka telah
dilakukan orang.
PENAFSIRAN HUKUM
ACARA PIDANA
Setelah lahirnya undang-undang No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP, maka hal yang tak dapat disangkal lagi, bahwa pastilah
memerlukan penafsiran atas rumusan pasal-pasalnya. Dengan penafsiran terhadap
ketentuan-ketentuan yang diatur didalam pasal-pasal KUHAP itu akan dapat
mencapai tujuan dari pembentukannya sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang.
Hukum acara pidana dalam ilmu
pengetahuan hukum pidana sering disebut seebagai hukum formal, sehingga hukum
acara pidana juga merupakan suatu hukum pidana. Dalam hal penafsiran
undang-undang hukum acara pidana, maka Simons berpendapat bahwa “mengenai cara
menafsirkan undang-undang pidana umumnya, yaitu Hot hoofdbegins moet zijn de wer uit zich zelf moet worden verklaard (artinya
undang-undang itu pada dasarnya harus ditafsirkan menurut undang-undang itu
sendiri)”.
Jadi, penafsiran undang-undang secara
terbatas menurut undang-undang seperti dalam ilmu pengetahuan hukum pidana
disebut strictieve interpretatie atau
strictissima interpretaio, atau
sebagai strictissimae interpretatio.
Menurut van Hamel, bahwa “pada dasarnya
untuk menafsirkan undang-undang hukum pidana berlaku juga ketentuan-ketentuan
mengenai penafsiran seperti yang biasa dipergunakan orang untuk menafsirkan
undang-undang pada umumnya.
Mengenai cara penafsiran suatu ketentuan
pidana dalam suatu undang-undang pidana Hoge Raad didalam arrest-nya, yaitu
tanggal 12 Nopember 1900, W. 7525 dan tanggal 21 Januari 1929, N.J. 1929 hal.
709, W.11963, telah memutuskan antara lain “bij
uitlegging van een op zich duidelijke bepaling mag eendaarvan afwijkende
bedoeling van den welgever niet in aanmerking komen (artinya, pada waktu
menafsirkan suatu ketentuan yang sudah cukup jelas itu, orang tidak boleh
menyimpang dari pengertian seperti yang telah dimaksudkan oleh pembentung
undang-undang)”.
Dalam menafsirkan undang-undang hukum
acara pidana dengan metode-metode penafsiran sebagaimana yang telah
dipergunakan pada umumnya, kecuali penggunaan metode penafsiran secara analogis
dan metode penafsiran secara ekstensif, hingga kini belum terdapat suatu
communis opinio doctorum atau suatu kesamaan pendapat diantara para ahli hukum,
yaitu tentang boleh tidaknya metode-metode penafsiran tersebut dipergunakan
untuk menafsirkan undang-undang pidana.
Apabila kita membaca seluruh rumusan
pasal-pasal dalam KUHAP, maka tak satupun rumusan pasal-pasalnya yang memberikan
kemungkinan atau mengizinkan orang untuk memberikan arti atau penafsiran yang lain kepada perkataan-perkataan yang
telah dipergunakan oleh pembentuk undang-undang didalam rumusan pasal-pasalnya.
Jadi, segala perkataan-perkataan yang terdapat didalam rumusan pasal-pasal
KUHAP itu selalu ditafsirkan sesuai arti yang telah dimaksudkan oleh pembentuk
undang-undang.
CONTOH
KASUS HUKUM ACARA PIDANA BESERTA ANALISISNYA
KASUS AKIL MOCHTAR
TEMPO.COM, Jakarta
- JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan
penyelidik lembaganya sudah mengincar Ketua Mahkamah Konstitusi sejak awal
September 2013. Menurut Abraham, sejak diselidiki, KPK mendapat informasi
penyerahan uang di rumah dinas Akil, di Jalan Widya Chandra III Nomor 7,
Jakarta. "Infonya, akan ada penyerahan duit yang akan diserahkan
pihak-pihak yang berperkara," kata Abraham di gedung kantornya, Kamis, 3
Oktober 2013.
Kemudian, penyelidik
langsung berangkat dan memantau di sekitar rumah Akil. Para penyelidik itu tiba
di daerah rumah Akil sekitar pukul 22.00, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ketika
sedang memantau, tiba-tiba datang mobil Toyota Fortuner putih yang dikendarai
oleh seseorang berinisial M. M adalah suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dari Partai Golongan Karya Chairunissa.
Didalam mobil,
Chairunissa ditemani oleh pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau.
"Kemudian, dua orang dari mobil itu turun dan masuk ke rumah AM. Tak
berapa lama, tim langsung mendekat dan melakukan operasi tangkap tangan,"
kata Abraham. Dari rumah Akil itu, KPK membawa barang bukti duit Sin$ 294.050,
US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat.
Selanjutnya >> Pengungkapan kasus
Lebak.
"Kemudian, dalam kasus Lebak,
kronologinya, kami sudah mengetahui STA sudah dikenal oleh AM," kata
Abraham merujuk kepada advokat Susi Tur Andayani.
Abraham mengatakan KPK
sudah mengetahui Susi telah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana, di
Apartment Aston milik seseorang berinisial F. Duit itu dimasukkan ke dalam
travel bag biru. "Duit di dalam travel bag itu dibawa dan disimpan oleh
STA, ke rumah orang tuanya di Tebet," kata Abraham. Uang tersebut akan
diserahkan ke Akil.
Pukul 15.00, Susi berangkat ke Lebak.
Keberangkatan Susi ini diikuti oleh tim KPK. "Akhirnya melakukan
penangkapan di Lebak," kata Abraham. Lalu, tim KPK berangkat ke Jalan
Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta, untuk mencokok Tubagus. "Setelah
itu, tim mendatangi rumah orang tua STA untuk mengambil uang."
Abraham mengatakan
lembaganya secara resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Abraham, dalam ekspose yang dilakukan, KPK telah menemukan bukti
permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana adalah AM," kata Abraham.
Selanjutnya >> Akil tersangka untuk
dua kasus.
KPK melakukan ekspose
dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada
Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa
Pilkada Lebak Banten. Akil terkena di dua kasus tersebut. Dikasus Gunung Mas,
status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai
Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang
pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai
penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Dikasus Lebak, status
tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri
Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus
sebagai pemberi suap.
ANALISIS KASUS AKIL MOCHTAR BERDASARKAN
HUKUM ACARA PIDANA
Penangkapan terhadap
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mocthar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memang cukup mencengangkan.Pasalnya, sebagai pimpinan lembaga penegak
hukum dia malah ditangkap terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada
Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Dalam hal ini sebenarnya
penyelidik dari KPK sudah lama memantau Akil Mochtar.Pada hari Rabu 2
Oktober 2013 melakukan penangkapan dan dari situ ditemukan alat bukti uang
bentuk dolar yang kalau dirupiahkan bernilai Rp3 miliar.
Dalam penangkapan Akil
Mochtar diatas sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ada dalam
undang-undang.Dalam hal ini Akil Mochtar tertangkap tangan oleh penyelidik KPK
pada saat melakukan transaksi suap untuk memenangkan sejumlah perkara terkait
pemilukada.
Menurut KUHAP Pasal 18
ayat 2 bahwa dalam hal tangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu
yang terdekat. Dalam hal tertangkap tangan tentang penagkapan itu siapa saja,
baik pejabat maupun bukan, tanpa syarat apapun berwenang untuk menangkap orang
yang bersalah, akan tetapi harus segera menyerahkan tangkapannya kepada penyidik
atau penyidik pembantu.
Setelah ditangkap
berikut barang buktinya tersangka mendapat penahanan sebagaimana dalam pasal 20
KUHAP ayat 1, 2, dan 3.
·
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik
atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 berwenang melakukan penahanan.
·
Untuk kepentingan penuntutan, penuntut
umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
·
Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di
siding pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Tahap selanjutnya yang
dilalui Akil Mochtar adalah proses penyidikan. Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal kasus Akil Mochtar ini adalah
KPK. Dan kegiatan akhir dari penyidikan tindak pidana Akil Mochtar ini adalah
pembuatan resume, penyusunan isi berkas perkara, dan pemberkasan. Setelah
penyidikan dirasa cukup maka tahapan yang harus diproses selanjutnya adalah
penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.
Tahap Pertama, penyidik
hanya menyerahkan berkas perkara saja ke kejaksaan. Tahap Kedua, dalam hal
penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab
Tersangka dan barang bukti. Namun apabila berkasnya belum lengkap atau dalam
artian disini belum terpenuhi unsur formil dan materiilnya maka akan
dikeluarkan (P.18) dan diikuti oleh (P.19) yang merupakan petunjuk.
Apabila Jaksa sudah
menyatakan lengkap berkasnya (P.21) maka akan diajukan lagi kepada penyidik
dalam hal ini penyidik KPK.Dan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa
penuntut umum beserta BAP, barang bukti, dan tersangka untuk dibuatkan surat
dakwaan untuk diajukan ke pengadilan. Disini KPK yang sudah memulai dengan
penyelidikan yaitu memeriksa perkara dengan menangkap dan menahan perkara, ia
tidak bisa menghentikan penyidikan itu dengan diam-diam begitu saja, ia harus
meneruskan perkara tersebut kepada jaksa. Demikian pula jaksa jikalau ia sudah
sekali menerima itu untuk dituntut, tidak diperkenankan dengan diam-diam
menghentikan pemeriksaan penuntutan itu.Ia harus meneruskan perkara itu, yaitu
dengan mengirimkan ke pengadilan negeri yang berwenang.
Untuk proses selanjutnya
yaitu parperadilan. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang ini:
·
Sah atau tidaknya penagkapan, penahanan,
penghentian, penyelidikan atau penghentian penuntutan.
·
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi
seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau
penuntutan.
Jadi dalam hal ini
pengadilan negeri berwenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul
khusus akibat penyelidikan dan penuntutan perkara pidana Akil Mochtar diatas.
Pasal
84 KUHAP ayat 1 menyebutkan bahwa Pengadilan negeri berwenang mengadili segala
perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Jadi kalau
melihat dari bunyi pasal tersebut Akil Mochtar harus diproses didaerah hukum
tempat melakukan tindak pidananya, yaitu di Jakarta Selatan.
DAFTAR PUSTAKA
Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta : Rengkang Education
Karjadi, M dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bogor : Politeia
Komentar
Posting Komentar