HUKUM ACARA PIDANA


HUKUM ACARA PIDANA

ISTILAH HUKUM ACARA PIDANA
Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (Pasal 285 KUHAP), telah mengguakan istilah “Wetboek van Strafvordering” (Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dikapai istilah “Wetboek van Strafprocesrecht” (Belanda) atau “Procedure of criminal” (Inggris) yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”, Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah “strafvordering” itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.
Istilah lain yang diterjemahkan dengan “tuntutan pidana” adalah “straf-vervolging”, dan istilag ini menurut Menteri kehakiman Belanda tersebut yang tidak meliputi seluruh pengertian “strafprocesrecht” (hukum acara pidana). Jadi istilah “Strafvordering” lebih luas artinya daripada istilah “strafvervolging”.
Perancis menamai kitab undang-undang hukum acara pidananya yaitu “Code d’Instruction Criminelle”, di Jerman dengan nama “Deutsche Strafpro-zessodnung”, sedangkan di Amerika Serikat sering ditemukan istilah “Criminal Procedure Rules”.
Berdasarkan uraian diatas, maka istilah yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang yaitu “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (disingkat KUHAP), karena dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), demikian pula telah diatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).
Istilah lain hukum acara pidana dapat disebut juga sebagai “hukum pidana formal”, maksudnya untuk membedakan dengan “hukum pidana materiel” atau aturan-aturan hukum pidana sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (disingkat KUHPidana) adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik/tindak pidana/per-buatan pidana/peristiwa pidana, yaitu peraturan tentang syarat-syarat atau unsur-unsur dapat tidaknya seseorang dapat dijatuhi pidana (hukuman) dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan “hukum pidana formil” atau KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
Jadi hukum materiel adalah hukum yang berisikan materi hukuman, sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum materiel.

PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakkan dan mempertahankan hukum pidana.
Berbicara mengenai pengertian dan maksud dari hukum acara pidana, banyak para tokoh serta pakar yang mengartikannya, diantaranya seperti :
·         Van Bemellen
Hukum acara pidana yaitu kumpulan ketetapan hukum yang mengatur negara terhadap adanya tugaan terjadinya pelanggaran pidana, dan untuk mencari kebenaran melalui alat-alatnya dengan cara diperiksa di persidangan dan diputus oleh hakim dengan menjalankan keputusan tersebut.
·         Van Apledoorn
Hukum acara pidana yaitu peraturan yang mengatur cara bagaimana pemerintah dapat menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.
·         Bambang Poernomo
Dalam arti sempit, Hukum acara pidana yaitu kumpulan peraturan tentang proses pelaksanaan hukum acara pidana, dan dalam arti luasnya yaitu kumpulan peraturan pelaksanaan hukum acara pidana ditambah dengan peraturan lain yang berkaitan dengan itu. Dalam arti sangat luas, ditambah lagi dengan peraturan tentang alternatif jenis pidana.
·         J.C.T. Simorangkir
Hukum acara pidana yaitu hukum acara yang melaksannakan dan mempertahankan hukum pidana materiel.
·         R. Soesilo
Hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan mengatur soal-soal sebagai berikut :
Ø  Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jikalau ada sankaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
Ø  Setelah ada ternyata, bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
Ø  Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Ø  Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
Ø  Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Secara singkat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana memepertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan hakim dan bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
·         Soesilo Yuwono
Hukum acara pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang :
Ø  Hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana.
Ø  Tata cara dari suatu proses pidana :
-          Tindakan apa yang dapat dan wajib dilakukan untuk menemukan pelaku tindak pidana.
-          Bagaimana tata caranya menghadapkan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ke depan pengadilan.
-          Bagaimana tata caranya melakukan pemeriksaan didepan pengadilan terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana.
-          Bagaimana tata caranya untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap.
Lanjut dikatakan bahwa ketentuan itu dibuat dengan tujuan untuk dapat menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum, menghindari timbulnya tindakan “main hakim sendiri” didalam masyarakat yang bersifat tindakan sewenang-wenangan.

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yakni kebenaran dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan agar mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum. Kemudian selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana dan apakah pelaku yang didakwakan itu dapat dipersalahkan.
Adapun tujuan hukum acara pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam pedoman pelaksanaan KUHAP tahun 1982 adalah sebagai berikut :
-          Untuk  mencari  dan  mendapatkan  atau  setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkaplengkapnya  dari  suatu  perkara  pidana dengan  menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat;
-          Untuk  mencari  siapa  pelakunya  yang  dapat  didakwakan melakukan  pelanggaran hukum  dan selanjutnya  meminta pemeriksaan  dan  putusan  dari  pengadilan  guna menentukan apakah terbukti  bahwa  suatu  tindak  pidana  telah  dilakukan dan menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah  dilakukan  dan  apakah orang  yang  didakwa  itu  dapat dipersalahkan;
-          Setelah  putusan  pengadilan  dijatuhkan  dan  segala  upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan  hukum  tetap,  maka  hukum  acara pidana mengatur pula pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Adapun  asas-asas  yang  mengatur  perlindungan  terhadap keluhuran  harkat  dan  martabat manusia  yang  ditegakkan, sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain sebagai berikut:
·         Peradilan dilakukan  “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
·         Asas persamaan didepan hukum (equality before the law), artinya setiap orang diperlakukan sama dengan tidak memperbedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya dimuka hukum atau pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Tidak seorang pun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 6 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Tidak seorang  pun  dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal  6  ayat  (2) UU  No.  48  Tahun 2009).
·         Asas perintah tertulis dari yang berwenang, artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang (Pasal 7 UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut dan atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan dan salah tuntut, mengadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya (error in personal) atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan atau lazim disebut contante justitie (Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya, artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan guna kepentingan pembelaan (Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.
·         Asas hadirnya terdakwa, artinya pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa (Pasal 12 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas pemeriksaan terbuka untuk umum, artinya pengadilan dalam pemeriksaan perkara terbuka untuk umum, jadi setiap orang diperbolehkan hadir dan mendegarkan pemeriksaan di persidangan (Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009) Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat.
·         Asas pembacaan putusan, yaitu semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuataan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan, artinya langsung kepada terdakwa dan tidak secara tertulis antara hakim dengan terdakwa (Pasal 154 KUHAP dan seterusnya).
·         Asas putusan harus disertai alasan-alasan, artinya segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal  50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung  jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
·         Asas pengadilan wajib memeriksa, mengadili dan memutus perkara, artinya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009)
·         Asas pengawasan pelaksanaan putusan, artinya dalam menjalankan putusan pidana, Ketua Pengadilan Negeri wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
Selain asas-asas yang tersurat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdapat asas-asas yang secara tersirat dalam KUHAP, yaitu :
·         Asas oportunitas dalam penuntutan, artinya meskipun terdapat bukti cukup untuk mendakwa seorang melanggar suatu peraturan hukum pidana, namun Penuntut Umum mempunyai kekuasaan untuk mengenyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya dengan tujuan kepentingan negara atau umum.
·         Asas kejaksaan sebagai penuntut umum dan polisi sebagai penyidik, artinya dalam perkara pidana yang penuntutannya tidak tergantung pada/dari kehendak perseorangan, bahwa yang memajukan perkara ke muka hakim pidana adalah pejabat lain dari pejabat penyidik.
·         Asas praperadilan, artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang berperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
·         Asas pemeriksaan secara langsung, artinya dalam pemeriksaan perkara pidana, Hakim Pidana seberapa boleh harus boleh berhubungan langsung dengan terdakwa, yang berarti Hakim harus mendengar sendiri terdakwa, tidak cukup dengan adanya surat-surat pencatatan yang memuat keterangan-keterangan terdakwa dimuka penyidik. Asas ini berlaku bagi saksi-saksi dan saksi ahli dan dari siapa akan diperoleh keterangan-keterangan yang perlu yang memberikan gambaran apa yang benar-benar terjadi.
·         Asas personalitas aktif dan asas personalitas passif, artinya dimungkinkan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dapat diadili menurut hukum pidana Republik Indonesia.

PRINSIP-PRINSIP DALAM HUKUM ACARA PIDANA
-          Prinsip Legalitas
Dalam konsiderans KUHAP huruf a, berbunyi: bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Prinsip Keseimbangan
Dalam konsiderans KUHAP huruf c, antara lain ditegaskan bahwa ... dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara lain:
o   Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
o   Perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.
-          Prinsip Unifikasi
Dalam konsiderans KUHAP huruf b, “bahwa demi pembangunan dibidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara.
-          Prinsip Differensiasi Fungsional
yang dimaksud dengan differensiasi fungsional, adalah penjelasan dan penegasan pembahagian tugas dan wewenang masing-masing antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional.
-          Prinsip Saling Koordinasi
yang dimaksud saling koordinasi yaitu built in control, artinya pengawasan dilaksanakan berdasar struktural oleh masing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan.

SUMBER-SUMBER DAN DASAR HUKUM ACARA PIDANA
Didalam pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, maka sumber dan dasar hukumnya antara lain sebagai berikut :
·         Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-          Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
-          Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
·         Pasal 24 ayat (1) A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
“Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
·         Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP dan Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
·         Undang-undang RI No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 1999, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
·         Undang-undang RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dengan Undang-undang RI No. 5 Tahun 2004, dan terakhir diubah dengan Undang-undang RI No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
·         Undang-undang RI No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, kemudian diubah dengan undang-undang RI No. 8 Tahun 2004 dan undang-undang RI No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua undang-undang RI No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
·         Undang-undang RI No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian diubah dengan undang-undang RI No. 2 Tahun 2002.
·         Undang-undang RI No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian diubah dengan undang-undang RI No. 16 tahun 2004.
·         Undang-undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
·         Undang-undang RI No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang kemudian diubah UU RI dengan No. 5 Tahun 2010.
·         Segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses hukum acara pidana dan pedoman pelaksanaan KUHAP.
·         Surat edaran atau fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah hukuman acara pidana.
·         Yurisprudensi atau putusan-putusan Mahkamah Agung atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terkait masalah hukum acara pidana.
·         Doktrina atau pendapat para ahli hukum dibidang hukum acara pidana.

PIHAK PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
·         Tersangka atau Terdakwa dan hak-haknya :
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP). Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (butir 15).
Hak-hak tersangka/terdakwa (Pasal 50 – Pasal 68 KUHAP) :
Þ    Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (Pasal 50 ayat 1,2,3).
Þ    Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b).
Þ    Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (Pasal 52).
Þ    Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat 1).
Þ    Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54)
Þ    Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutaan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma-Cuma.
Þ    Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 (2)).
Þ    Hak untuk diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga (Pasal 59 dan Pasal 60).
Þ    Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka/terdakwa (Pasal 61).
Þ    Hak tersangka/terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62).
Þ    Hak tersangka/terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63).
Þ    Hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (Pasal 65).
Þ    Hak tersangka/terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68).
·        Penuntut Umum
Pasal 1 butir 6 dijelaskan babhwa :
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakimm.
Wewenang penuntut umum/jaksa :
ü  Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
ü  Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Perlu diketahui isi dari Pasal 110 KUHAP : Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waku 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
ü  Membuat surat dakwaan,
ü  Melakukan penuntutan,
ü  Menutup perkara demi kepentingan umum (Pasal 14 huruf H KUHAP),
ü  Melimpahkan perkara ke pengadilan,
ü  Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang tanggal dan waktu perkara yang akan disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi untuk hadir pada sidang yang ditentukan,
ü  Melaksanakan penetapan hukum.
·         Penyidik dan Penyelidik
Menurut Pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 butir 4, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Jadi, perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidil hanya polisi saja.
·        Penasehat Hukum dan Bantuan Hukum
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 4 Tahun 2004 tentang advokat, bantuan hukum diatur dalam 4 Pasal, yakni Pasal 37, 38, 39 dan 40.

ILMU-ILMU PEMBANTU HUKUM ACARA PIDANA
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa tujuan hukum acara pidana ialah untuk mendapatkan kebenaran material. Untuk itu selain penguasaan ilmu pengetahuan tentang hukum pidana dan hukum acara pidana itu sendiri, maka diperlukan pula para penegak hukum, antara lain kepolisian (penyelidik/penyidik), kejaksaan (penuntut umum), hakim dan pensihat hukum memiliki ilmu pengetahuan lainnya untuk dapat menunjang dan membantu dalam menemukan kebenaran material.
Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan beberapa ilmu-ilmu pembantu yang dapat digunakan sebagai ilmu pembantu hukum acara pidana, sebagai berikut :
·         Logika
Untuk memperoleh suatu kebenaran, seseorang akan memerlukan suatu pemikiran untuk dapat menghubungkan satu keterangan dengan keterangan lainnya, dalam hal ini dibutuhkanlah logika. Pada bagian huku acara pidana yang paling membutuhkan pemakaian logika, ialah masalah pembuktian dan metode penyidikan. Pola yang dipergunakan adalah hipotesis atau dugaan sementara kemudian diupayakan adanya pembuktian yang logis dan mendukung. Berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan yang diperoleh antara hipotesis dan pembuktian tersebut, maka fakta-fakta sesungguhnya akan membentuk konstruksi yang logis.
·         Psikologis
Dengan logika kita dapat mengarahkan pikiran kita menuju suatu ketercapaian kebenaran materil, kemudian polisi, hakim, jaksa/penuntut umum dan terdakwa adalah manusia yang memiliki perasaan dan harus dimengerti pola tingkah lakunya. Salah satu ilmu yang memperlajari perilaku manusia adalah psikologi, sehingga untuk seorang penyidik yang ingin memperoleh suatu keterangan (kebenaran) dari perlaku perbuatan tindak pidana, maka secara psikologis penyidik harus mampu menguasainya, dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menuju kepada suatu pembuktian persangkaan terhadap pelaku tersebut.
·         Kriminalistik
Ilmu psikologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum acara pidana dalam menghadapi manusianya, maka ilmu kriminalistik adalah ilmu yang dapat menganalisis dan menilai fakta-faktanya. Jadi logika diperlukan untuk penyusunan jalan pikiran dalam pemeriksaan dan pembuktian, sedangkan psikologi untuk memahami dan mengerti akan sifat dan karakter manusianya, maka kriminalistik diperlukan untuk menemukan fakta atau kejadian yang sebenarnya melalui rekonstruksi.
Dalam pembuktian bagian-bagian kriminalistik yang dipergunakan, antara lain : ilmu tulisan, ilmu kimia, fisiologi, anatomi patolohik, toxikologi (ilmu rcun), pengetahuan tentang luka, daktiloskopi atau sidik jari, jejak kaki, antropometri dan antropologi.
·         Psikiatri
Hal-hal yang perlu diteliti dan diusut dalam usaha menemukan kebenaran material, bukan hanya manusia, situasi dan kondisi yang normal, tetapi kadang-kadang  juga diperlukan hal-hal yang abnormal. Dalam hal ini ilmu yang dibutuhkan untuk meneliti keadaan-keadaan yang abnormal adalah psikiatri, maka dengan psikiatri akan mengungkapkan suatu kebenaran material secara abnormal.
·         Kriminologi
Selain daripada ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana diatas, maka ilmu kriminologi merupakan salah satu  ilmu pembantu yang sangat penting dalam hukum acara pidana, sebab kriminologi ilmu yang mempelajari sebab-sebab atau latar belakang mengapa orang melakukan kejahatan (etiologi kriminal / criminele aetologie).

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Dalam karya Mr. J.M Van Bemmelen “Leerboek van het Nederlandse Strafprocesrecht”, yang distir oleh Rd. Achmad S Soema Dipradja yang mengemukakan bahwa pada pokoknya hukum acara pidana mengatur hal-hal :
Ø  Diusutnya kebenaran dari adanya persangkaan dilarangnya undang-undang pidana, oleh alat negara, yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
Ø  Diusahakan diusutnya para pelaku dari perbuatan itu.
Ø  Diikhtiarkan segala daya upaya agar para pelaku dari perbuatan tadi dapat ditangkap, jika perlu untuk ditahan.
Ø  Alat-alat bukti yang telah diperoleh terkumbul hasil pengusutan dari kebenaran persangkaan tadi diserahkan kepada hakim, demikian juga diusahakan agar tersangka dapat dihadapkan kepada hakim.
Ø  Menyerahkan kepada hakim untuk diambil putusan tentang terbukti tidaknya daripada perbuatan yang disangka dilakukan oleh tersangka dan tindakan atau hukuman apakah yang lalu akan diambil atau dijatuhkan.
Ø  Menentukan upaya-upaya hukum yang dapat dipergunakan terhadap putusan yang diambil hakim.
Ø  Putusan yang pada akhirnya diambil berupa pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.
Maka berdasarkan hal diatas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa tiga fungsi pokok acara pidana adalah :
Þ    Mencari dan menemukan kebenaran.
Þ    Pengambilan putusan oleh hakim.
Þ    Pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
Dengan demikian hukum acara pidana, menentukan aturan agar para pengusut dan pada akhirnya hakim dapat berusaha menembus kearah ditemukannya kebenaran dari perbuatan yang disangka telah dilakukan orang.

PENAFSIRAN HUKUM ACARA PIDANA
Setelah lahirnya undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka hal yang tak dapat disangkal lagi, bahwa pastilah memerlukan penafsiran atas rumusan pasal-pasalnya. Dengan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur didalam pasal-pasal KUHAP itu akan dapat mencapai tujuan dari pembentukannya sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang.
Hukum acara pidana dalam ilmu pengetahuan hukum pidana sering disebut seebagai hukum formal, sehingga hukum acara pidana juga merupakan suatu hukum pidana. Dalam hal penafsiran undang-undang hukum acara pidana, maka Simons berpendapat bahwa “mengenai cara menafsirkan undang-undang pidana umumnya, yaitu Hot hoofdbegins moet zijn de wer uit zich zelf moet worden verklaard (artinya undang-undang itu pada dasarnya harus ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri)”.
Jadi, penafsiran undang-undang secara terbatas menurut undang-undang seperti dalam ilmu pengetahuan hukum pidana disebut strictieve interpretatie atau strictissima interpretaio, atau sebagai strictissimae interpretatio.
Menurut van Hamel, bahwa “pada dasarnya untuk menafsirkan undang-undang hukum pidana berlaku juga ketentuan-ketentuan mengenai penafsiran seperti yang biasa dipergunakan orang untuk menafsirkan undang-undang pada umumnya.
Mengenai cara penafsiran suatu ketentuan pidana dalam suatu undang-undang pidana Hoge Raad didalam arrest-nya, yaitu tanggal 12 Nopember 1900, W. 7525 dan tanggal 21 Januari 1929, N.J. 1929 hal. 709, W.11963, telah memutuskan antara lain “bij uitlegging van een op zich duidelijke bepaling mag eendaarvan afwijkende bedoeling van den welgever niet in aanmerking komen (artinya, pada waktu menafsirkan suatu ketentuan yang sudah cukup jelas itu, orang tidak boleh menyimpang dari pengertian seperti yang telah dimaksudkan oleh pembentung undang-undang)”.
Dalam menafsirkan undang-undang hukum acara pidana dengan metode-metode penafsiran sebagaimana yang telah dipergunakan pada umumnya, kecuali penggunaan metode penafsiran secara analogis dan metode penafsiran secara ekstensif, hingga kini belum terdapat suatu communis opinio doctorum atau suatu kesamaan pendapat diantara para ahli hukum, yaitu tentang boleh tidaknya metode-metode penafsiran tersebut dipergunakan untuk menafsirkan undang-undang pidana.
Apabila kita membaca seluruh rumusan pasal-pasal dalam KUHAP, maka tak satupun rumusan pasal-pasalnya yang memberikan kemungkinan atau mengizinkan orang untuk memberikan arti atau penafsiran  yang lain kepada perkataan-perkataan yang telah dipergunakan oleh pembentuk undang-undang didalam rumusan pasal-pasalnya. Jadi, segala perkataan-perkataan yang terdapat didalam rumusan pasal-pasal KUHAP itu selalu ditafsirkan sesuai arti yang telah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.

CONTOH KASUS HUKUM ACARA PIDANA BESERTA ANALISISNYA
KASUS AKIL MOCHTAR
TEMPO.COM, Jakarta - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan penyelidik lembaganya sudah mengincar Ketua Mahkamah Konstitusi sejak awal September 2013. Menurut Abraham, sejak diselidiki, KPK mendapat informasi penyerahan uang di rumah dinas Akil, di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta. "Infonya, akan ada penyerahan duit yang akan diserahkan pihak-pihak yang berperkara," kata Abraham di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Kemudian, penyelidik langsung berangkat dan memantau di sekitar rumah Akil. Para penyelidik itu tiba di daerah rumah Akil sekitar pukul 22.00, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ketika sedang memantau, tiba-tiba datang mobil Toyota Fortuner putih yang dikendarai oleh seseorang berinisial M. M adalah suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa.
Didalam mobil, Chairunissa ditemani oleh pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau. "Kemudian, dua orang dari mobil itu turun dan masuk ke rumah AM. Tak berapa lama, tim langsung mendekat dan melakukan operasi tangkap tangan," kata Abraham. Dari rumah Akil itu, KPK membawa barang bukti duit Sin$ 294.050, US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat.
Selanjutnya >> Pengungkapan kasus Lebak.
"Kemudian, dalam kasus Lebak, kronologinya, kami sudah mengetahui STA sudah dikenal oleh AM," kata Abraham merujuk kepada advokat Susi Tur Andayani.
Abraham mengatakan KPK sudah mengetahui Susi telah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana, di Apartment Aston milik seseorang berinisial F. Duit itu dimasukkan ke dalam travel bag biru. "Duit di dalam travel bag itu dibawa dan disimpan oleh STA, ke rumah orang tuanya di Tebet," kata Abraham. Uang tersebut akan diserahkan ke Akil.
Pukul 15.00, Susi berangkat ke Lebak. Keberangkatan Susi ini diikuti oleh tim KPK. "Akhirnya melakukan penangkapan di Lebak," kata Abraham. Lalu, tim KPK berangkat ke Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta, untuk mencokok Tubagus. "Setelah itu, tim mendatangi rumah orang tua STA untuk mengambil uang."
Abraham mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Abraham, dalam ekspose yang dilakukan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah AM," kata Abraham.
Selanjutnya >> Akil tersangka untuk dua kasus.
KPK melakukan ekspose dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Akil terkena di dua kasus tersebut. Dikasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Dikasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.

ANALISIS KASUS AKIL MOCHTAR BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA
Penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mocthar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang cukup mencengangkan.Pasalnya, sebagai pimpinan lembaga penegak hukum dia malah ditangkap terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Dalam hal ini sebenarnya penyelidik dari KPK sudah lama memantau Akil Mochtar.Pada hari Rabu 2 Oktober 2013 melakukan penangkapan dan dari situ ditemukan alat bukti uang bentuk dolar yang kalau dirupiahkan bernilai Rp3 miliar.
Dalam penangkapan Akil Mochtar diatas sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ada dalam undang-undang.Dalam hal ini Akil Mochtar tertangkap tangan oleh penyelidik KPK pada saat melakukan transaksi suap untuk memenangkan sejumlah perkara terkait pemilukada.
Menurut KUHAP Pasal 18 ayat 2 bahwa dalam hal tangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Dalam hal tertangkap tangan tentang penagkapan itu siapa saja, baik pejabat maupun bukan, tanpa syarat apapun berwenang untuk menangkap orang yang bersalah, akan tetapi harus segera menyerahkan tangkapannya kepada penyidik atau penyidik pembantu.
Setelah ditangkap berikut barang buktinya tersangka mendapat penahanan sebagaimana dalam pasal 20 KUHAP ayat 1, 2, dan 3.
·         Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
·         Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
·         Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di siding pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Tahap selanjutnya yang dilalui Akil Mochtar adalah proses penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal kasus Akil Mochtar ini adalah KPK. Dan kegiatan akhir dari penyidikan tindak pidana Akil Mochtar ini adalah pembuatan resume, penyusunan isi berkas perkara, dan pemberkasan. Setelah penyidikan dirasa cukup maka tahapan yang harus diproses selanjutnya adalah penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.
Tahap Pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja ke kejaksaan. Tahap Kedua, dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti. Namun apabila berkasnya belum lengkap atau dalam artian disini belum terpenuhi unsur formil dan materiilnya maka akan dikeluarkan (P.18) dan diikuti oleh (P.19) yang merupakan petunjuk.
Apabila Jaksa sudah menyatakan lengkap berkasnya (P.21) maka akan diajukan lagi kepada penyidik dalam hal ini penyidik KPK.Dan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum beserta BAP, barang bukti, dan tersangka untuk dibuatkan surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan. Disini KPK yang sudah memulai dengan penyelidikan yaitu memeriksa perkara dengan menangkap dan menahan perkara, ia tidak bisa menghentikan penyidikan itu dengan diam-diam begitu saja, ia harus meneruskan perkara tersebut kepada jaksa. Demikian pula jaksa jikalau ia sudah sekali menerima itu untuk dituntut, tidak diperkenankan dengan diam-diam menghentikan pemeriksaan penuntutan itu.Ia harus meneruskan perkara itu, yaitu dengan mengirimkan ke pengadilan negeri yang berwenang.
Untuk proses selanjutnya yaitu parperadilan. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini:
·         Sah atau tidaknya penagkapan, penahanan, penghentian, penyelidikan atau penghentian penuntutan.
·         Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
Jadi dalam hal ini pengadilan negeri berwenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyelidikan dan penuntutan perkara pidana Akil Mochtar diatas.
         Pasal 84 KUHAP ayat 1 menyebutkan bahwa Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Jadi kalau melihat dari bunyi pasal tersebut Akil Mochtar harus diproses didaerah hukum tempat melakukan tindak pidananya, yaitu di Jakarta Selatan.




DAFTAR PUSTAKA

Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta : Rengkang Education

Karjadi, M dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bogor : Politeia



Komentar

Postingan Populer