KEJAHATAN KESUSILAAN "PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA"


PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

Kejahatan kesusilaan dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang bersifat universal, karena hampir semua negara mengenalnya dan mengaturnya dalam ketentuan hukum masing-masing. Hanya saja mengenai macam dan kriteria atau konsepsi mengenai nilai kesusilaan yang dilanggar dapat berbeda. Pada dasarnya tindak pidana kesusilaan dipengaruhi oleh pandangan, nilai, nilai sosial, dan norma agama yang berlaku didalam masyarakat yang dibatasi oleh tempat dan waktu. Suatu perbuatan di daerah atau negara tertentu dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan, tetapi di daerah atau negara lain tidak. Atau mungkin juga dapat terjadi bahwa perbuatan tertentu sekarang diklasifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan, sebaliknya dikemudian hari tidak demikian.
Kejahatan kesusilaan terbagi menjadi dua istilah, susila dan kesusilaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata susila artinya baik budi bahasanya, adat istiadat yang baik, sopan santun, tertib dan beradab. Sedangkan kesusilaan artinya perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.
Menurut Suparman Marzuki bahwa setiap delik itu pada hakikatnya merupakan delik kesusilaan, karena semua bentuk larangan dengan sanksi hukum pidana pada hakikatnya melambangkan bentuk perlindungan terhadap sistem nilai kesusilaan atau moralitas tertentu yang ada didalam masyarakat.
Menurut Sudrajat Bassar, kesusilaan adalah mengenai adat kebiasaan yang lebih baik dalam perhubungan antara berbagai anggota masyarakat, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (seks) seorang manusia.
Sedangkan Leobby Loqman membagi delik kesusilaan menjadi dua bagian, yaitu delik kesusilaan dalam arti sempit dan delik kesusilaan dalam arti luas. Beliau berpendapat bahwa; delik kesusilaan dalam arti sempit yaitu perbuatan yang berhubungan dengan seks yang sudah merupakan istilah sosiologis, artinya masyarakat telah mengenal kesusilaan perbuatan yang berhubungan dengan seks. Misalnya pelacuran, homoseksual, lesbian dan lain-lain. Sedangkan kesusilaan dalam arti luas tidak hanya meliputi kesuilaan dalam arti sempit, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang tidak ada hubungannya dengan seks.
Lain halnya delik yang diatur dalam pasal 281 KUHP, baru dapat dikatakan melakukan tindak pidana kesusilaan apabila perbuatan tersebut dilakukan dimuka orang lain. Dengan kata lain, apabila perbuatan itu dilakukan dalam kamar atau di dalam rumah dimana tidak ada orang lain yang melihat berarti tidak ada tindak pidana kesusilaan. Lain dari pada yang diatur dalam pasal 281 ke-2 KUHP meskipun perbuatan itu dilakukan dimuka orang lain, tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana menurut pasal 281 ke-2 KUHP kecuali keberadaan orang lain dimukanya itu bertentangan dengan kehendaknya.
Apabila kita ammati pasal 281 KUHP tersebut, bahwa perbuatan itu dikatakan melanggar tindak pidana kesusilaan jika ada orang tidak menghendaki atas perbuatan itu. Jadi, tindak pidana tersebut ada apabila penilaian dari luar diri pelaku yang tidak menghendaki atas perbuatan itu. Untuk itu yang perlu dibuktikan; apakah betul bahwa perbuatan yang ia lakukan itu orang lain dapat melihatnya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, kejahatan terhadap kesusilaan adalah sebagai bentuk pelanggaran atau kejahatan terhadap nilai-nilai susila, mengenai adat kebiasaan yang baik, sopan santun atau perbuatan yang berhubungan dengan seks. Namun, bentuk kejahatan kesusilaan sifatnya masih relatif, tergantung yang menerima atau korban yang dirugikan apakah keberadaannya bertentangan dengan kehendaknya atau tidak.
Pelecehan seksual adalah segala tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tidak diinginkan, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan, dihina, atau terintimidasi sehingga mempengaruhi kondisi dan lingkungan pekerjaan. Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi.
Ada dua kategori pelecehan seksual, yang pertama Quid pro Quo atau “ini untuk itu” yaitu ketika keputusan yang terkait dengan pekerjaan kontrak, promosi, kenaikan gaji, hukuman atau pemecatan didasarkan atas imbalan seksual. Dan yang kedua “Hostile Environment” yaitu tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau menyinggung perasaan bagi seorang pekerja.
Jadi pelecehan seksual bisa ditandai dengan; Tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran; Seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming, ataupun ancaman; Taanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan; Dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja dan sebagainya.
Secara umum, pelecehan seksual ada 5 bentuk, yaitu :
1.      Pelecehan fisik, yaitu sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tenkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.
2.      Pelecehan lisan, yaitu ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.
3.      Pelecehan non verbal atau isyarat, yaitu bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya.
4.      Pelecehan visual, yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, ataupun pelecehan melalui email, SMS dan media komunikasi elektronik lainnya.
5.      Pelecehan psikologis atau emosional, yaitu permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Berdasar jenis kelamin, pelaku dan korban pelecehan seksual bisa : Laki-laki dan perempuan dapat menjadi korban; Laki-laki dan perempuan dapat menjadi pelaku; Pelecehan seksual oleh laki-laki terhadap perempuan; Pelecehan seksual oleh perempuan terhadap laki-laki; Pelecehan seksual sesama jenis kelamin. Korban pelecehan seksual tidak harus individu yang menjadi sasaran secara langsung tetapi termasuk juga individu yang merasakan dampak perilaku pelecehan tersebut, bahkan saksi.
Pelecehan seksual merupakan sikap/pernyataan/tindakan yang merendahkan martabat manusia. Sebab itu bisa berdampak negatif baik pada korban maupun lingkungan kerjanya, antara lain:
1.      Pada korban: Merasa terhina, malu dan terintimidasi; Merasa bersalah; Menurunnya motivasi kerja; Sering absen bekerja sehingga bisa kehilangan pekerjaan; Gejala-gejala psikologis seperti depresi, gelisah dan gugup; Mengganggu kehidupan keluarganya.
2.      Pada lingkungan kerja/perusahaan: Berkurangnya produktivitas; Manajemen dan supervisi yang buruk; Seringnya pergantian pekerja/karyawan; Tingginya ketidak hadiran pekerja; Citra perusahaan sebagai tempat kerja yang buruk.
Pelecehan seksual di tempat kerja dapat terjadi dalam relasi antar pribadi di dalam konteks lingkungan kerja, artinya pelaku dan korban biasanya saling mengenal satu dengan yang lain, misalkan: atasan-bawahan, antara kolega, pemberi layanan-pengguna layanan. Namun dapat juga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal yang juga berada di lingkungan kerja, misalkan: tamu hotel.
Peristiwa pelecehan seksual di tempat kerja dapat terjadi karena kesallahan pemahaman (misunderstanding) dalam komunikasi. Pelaku merasa telah menjelaskan maksud dan keinginannya, namun tidak dipahami jelas oleh korban, sehingga dipaham sebagai pelecehan seksual; Korban merasa telah menyatakan tidak menginginkan pelaku meneruskan lelucon/komentar/permintaannya, namun tidak jelas, akibatnya pelaku tidak memahami dan terus melakukan perilaku pelecehannya; Korban merasa lelucon seks tidak lucu dan merugikan, namun tidak mampu menjelaskan posisinya akhhirnya bersikap pasrah. Hal ini malah dianggap penerimaan dan persetujuan korban oleh pelaku, maka pelaku malah berperilaku semakin menjadi.
Jika hal ini terjadi, maka yang perlu diolakukan adalah memperbaiki komunikasi di lingkungan kerja. Seluruh pekerja harus memahami isu-isu sensitif dibidang kerja yang beresiko menjadi pelecehan seksual yang akan merugikan korban dan nama baik institusi kerjanya.
Berikut adalah contoh kasus pelecehan seksual di tempat kerja :
Contoh 1: Kasus Stacy
Sikap tidak sopan dari klien pernah diterima Stacy (29 tahun), staf administrasi lembaga internasional untuk konsultasi pembangunan. Ketika dia tengah mengerjakan proyek di luar kota, ia dan tim bekerja sama dengan sejumlah pejabat daerah setempat. Ada seorang pejabat terang-terangan merayu Stacy, dengan memuji kecantikannya. Didepan banyak orang, dan ditengah acara formal pula.
Malamnya, si pejabat mengajak Stacy makan malam berdua. “Saya berusaha sesopan mungkin untuk menghindar. Eh, bapak itu malah berkata, ‘Memangnya berapa sih gaji kamu? Saya bisa kasih kamu enam kali lipat, kalau kamu mau menjadi istri kedua saya.’” Stacy terkejut bukan main.
Setelah menata hati, dengan tegas Stacy mengingatkan bahwa mereka berdua telah menikah. “Saya bilang, saya menghormatinya sebagai klien, dan saya memintanya untuk menghormati saya juga.” Beruntung, atasan Stacy -yang juga ada disana- membelanya, dengan ikut menegur si pejabat hingga akhirnya ia berhenti menggoda Stacy.
Contoh 2: Kasus Farah
Farah (29 tahun) baru saja mengundurkan diri dari pekerjaannya disebuah perusahaan event organizer. Keputusannya ini mengejutkan rekan kerjanya di kantor dan juga keluarganya. Maklum, farah dikenal sebagai staf yang sangat berdedikasi. Kariernya pun sedang bersinar. “Tidak ada alasan khusus, kok, Saya sedang ingin kuliah lagi,” kilahnya.
Kepada seorang teman dekatnya, Farah membagi sebuah cerita kelam. Ternyata, selama 2 tahun bekerja, ia beberapa kali mengalami pelecehan seksual. Pelakunya Ari, kolegan pria. “Kami satu tim, sering keluar kantor dan mengurus event di luar kota bersama. Awalnya sih saya senang berbagi cerita dengan dia, curhat masalah pekerjaan atau pribadi,” tutur Farah. Tapi, lama-kelamaan Ari ringan saja melontarkan candaan bernada seks. Meski nalurinya terganggu, Farah mencoba tak mengacuhkannya.
Belakangan, candaan Ari menjurus kepada ajakan seksual. “Kejadiannya waktu kami sedang trip ke luar kota.  Suatu malam dengan alasan ingin mendiskusikan pekerjaan, dia datang ke kamar saya. Kami menginap di hotel yang sama. Yang membuat saya kaget, tiba-tiba dia bilang ‘Aku ingin tidur denganmu’. Tentu saja saya menolak tegas” Ungkap farah, kesal.
Yang mengesalkan, Ari tidak mundur. Pria itu bahkan makin kelewatan. Dalam berbagai kesempatan, dia mencoba meraba tubuh Farah. “Ketika saya tegur, dan bilang bahwa saya tidak suka diperlakukan seperti itu, dia cuek saja. Malah dia menantang, ‘Kamu nggak usah jual mahal deh, Far. Kita kan temen. Santai ajalah.’” Kisah Farah.
Ia merasa tak berdaya. Untuk melapor ia enggan, “jujur, saya takut masalahnya makin ruwet. Bisa jadi nanti malah saya yang dituduh menggoda duluan,” ujarnya. Perusahaan tempat Farah bekerja tidak memberlakukan aturan yang melindungi staf dari pelecehan seksual. Bahkan, kultur perusahaan yang begitu dinamis, membuat pergaulan antar kayawan berbeda jenis kelamin, sangat cair. Agaknya, karena itu pula, Ari menganggap sikap dirinya iseng belaka. Akhirnya, Farah memilh mengundurkan diri.
Adapun pelarangan dan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja memiliki dasar legalitas atau payung hukum, anta lain:
  1. Pancasila, Sila ke-2 “kemanusiaan yang adil yang beradab”.
  2. UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaann dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaaan”.
  3. UUD 1945 pasal 28 i ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
  4. UU republik Indonesia no.7 tahun 1948 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita khususnya pasal 1 sampai 5 dari Konvensi yang memuat tanggung jawab negara untuk menghapus segala diskriminasi terhadap perempuan.
  5. Instruksi Presiden no.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
  6. UU Republik Indonesia no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya pasal 28 mengenai Hak Atas Kesejahteraan.
  7. UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  8. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Dengan demikian, pelecehan seksual tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi sumber dari sumber hukum. Selain juga merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah problem yang banyak dihadapi perusahaan. Tren di dunia menunjukkan penambahan jumlah kasus pelecehan yang dilaporkan ditiap tahunnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengembangkan kepekaan terhadap isu ini. Data pelecehan seksual di tempat kerja di Indonesia belumlah jelas, oleh karena itu penting agar dapat memahami dan cara-cara penanganannya yang paling efektif.
Perlu digaris bawahi bahwa pelecehan seksual bukan hanya mempengaruhi secara negatif pada korban langsung namun juga pada instansi kerjanya. Oleh karena itu, pemrosesan kasus pelecehan seksual seharusnya menjadi kepentingan baik untuk tenaga kerja namun juga perusahaan. Perusahaan perlu membangun sistem dan kebijakan yang menerangkan pelarangan pelecehan seksual di tempat kerja dan tata cara pemrosesan kasus pelecehan seksual di instansi tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal “Kejahatan Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” Online tersedia di : http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/5503/1/FITROTUL%20AMALIA%20HF-FSH_NoRestriction.pdf

Komentar

Postingan Populer