KEJAHATAN KESUSILAAN "PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA"
PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA
Kejahatan kesusilaan dapat dikatakan
sebagai tindak pidana yang bersifat universal, karena hampir semua negara
mengenalnya dan mengaturnya dalam ketentuan hukum masing-masing. Hanya saja
mengenai macam dan kriteria atau konsepsi mengenai nilai kesusilaan yang
dilanggar dapat berbeda. Pada dasarnya tindak pidana kesusilaan dipengaruhi
oleh pandangan, nilai, nilai sosial, dan norma agama yang berlaku didalam
masyarakat yang dibatasi oleh tempat dan waktu. Suatu perbuatan di daerah atau
negara tertentu dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan, tetapi
di daerah atau negara lain tidak. Atau mungkin juga dapat terjadi bahwa
perbuatan tertentu sekarang diklasifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan,
sebaliknya dikemudian hari tidak demikian.
Kejahatan kesusilaan terbagi menjadi dua
istilah, susila dan kesusilaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
susila artinya baik budi bahasanya, adat istiadat yang baik, sopan santun,
tertib dan beradab. Sedangkan kesusilaan artinya perihal susila yang berkaitan
dengan adab dan sopan santun.
Menurut Suparman Marzuki bahwa setiap
delik itu pada hakikatnya merupakan delik kesusilaan, karena semua bentuk
larangan dengan sanksi hukum pidana pada hakikatnya melambangkan bentuk
perlindungan terhadap sistem nilai kesusilaan atau moralitas tertentu yang ada
didalam masyarakat.
Menurut Sudrajat Bassar, kesusilaan
adalah mengenai adat kebiasaan yang lebih baik dalam perhubungan antara
berbagai anggota masyarakat, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin
(seks) seorang manusia.
Sedangkan Leobby Loqman membagi delik
kesusilaan menjadi dua bagian, yaitu delik kesusilaan dalam arti sempit dan
delik kesusilaan dalam arti luas. Beliau berpendapat bahwa; delik kesusilaan
dalam arti sempit yaitu perbuatan yang berhubungan dengan seks yang sudah
merupakan istilah sosiologis, artinya masyarakat telah mengenal kesusilaan
perbuatan yang berhubungan dengan seks. Misalnya pelacuran, homoseksual,
lesbian dan lain-lain. Sedangkan kesusilaan dalam arti luas tidak hanya
meliputi kesuilaan dalam arti sempit, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang
tidak ada hubungannya dengan seks.
Lain halnya delik yang diatur dalam
pasal 281 KUHP, baru dapat dikatakan melakukan tindak pidana kesusilaan apabila
perbuatan tersebut dilakukan dimuka orang lain. Dengan kata lain, apabila
perbuatan itu dilakukan dalam kamar atau di dalam rumah dimana tidak ada orang
lain yang melihat berarti tidak ada tindak pidana kesusilaan. Lain dari pada
yang diatur dalam pasal 281 ke-2 KUHP meskipun perbuatan itu dilakukan dimuka
orang lain, tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana menurut pasal 281
ke-2 KUHP kecuali keberadaan orang lain dimukanya itu bertentangan dengan
kehendaknya.
Apabila kita ammati pasal 281 KUHP
tersebut, bahwa perbuatan itu dikatakan melanggar tindak pidana kesusilaan jika
ada orang tidak menghendaki atas perbuatan itu. Jadi, tindak pidana tersebut
ada apabila penilaian dari luar diri pelaku yang tidak menghendaki atas
perbuatan itu. Untuk itu yang perlu dibuktikan; apakah betul bahwa perbuatan
yang ia lakukan itu orang lain dapat melihatnya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas,
kejahatan terhadap kesusilaan adalah sebagai bentuk pelanggaran atau kejahatan
terhadap nilai-nilai susila, mengenai adat kebiasaan yang baik, sopan santun
atau perbuatan yang berhubungan dengan seks. Namun, bentuk kejahatan kesusilaan
sifatnya masih relatif, tergantung yang menerima atau korban yang dirugikan
apakah keberadaannya bertentangan dengan kehendaknya atau tidak.
Pelecehan seksual adalah
segala tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tidak diinginkan, yang
membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan, dihina, atau terintimidasi
sehingga mempengaruhi kondisi dan lingkungan pekerjaan. Pelecehan seksual dapat
terjadi pada semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban
ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukan atau
mengintimidasi.
Ada dua kategori pelecehan
seksual, yang pertama Quid pro Quo atau
“ini untuk itu” yaitu ketika keputusan yang terkait dengan pekerjaan
kontrak, promosi, kenaikan gaji, hukuman atau pemecatan didasarkan atas imbalan
seksual. Dan yang kedua “Hostile
Environment” yaitu tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang
menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau menyinggung
perasaan bagi seorang pekerja.
Jadi pelecehan seksual bisa
ditandai dengan; Tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran;
Seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming, ataupun ancaman;
Taanggapan (menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan
pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan; Dampak dari tindakan sepihak
tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantaranya malu, marah,
benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja dan sebagainya.
Secara umum, pelecehan
seksual ada 5 bentuk, yaitu :
1.
Pelecehan fisik, yaitu sentuhan yang tidak diinginkan
mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit,
mengelus, memijat tenkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.
2.
Pelecehan lisan, yaitu ucapan verbal atau komentar yang
tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan
seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.
3.
Pelecehan non verbal atau isyarat, yaitu bahasa tubuh dan atau gerakan
tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh
penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya.
4.
Pelecehan visual, yaitu memperlihatkan materi pornografi
berupa foto, poster, gambar kartun, ataupun pelecehan melalui email, SMS dan
media komunikasi elektronik lainnya.
5.
Pelecehan psikologis atau emosional, yaitu permintaan-permintaan dan
ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak
diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Berdasar jenis kelamin,
pelaku dan korban pelecehan seksual bisa : Laki-laki dan perempuan dapat
menjadi korban; Laki-laki dan perempuan dapat menjadi pelaku; Pelecehan seksual
oleh laki-laki terhadap perempuan; Pelecehan seksual oleh perempuan terhadap
laki-laki; Pelecehan seksual sesama jenis kelamin. Korban pelecehan seksual
tidak harus individu yang menjadi sasaran secara langsung tetapi termasuk juga
individu yang merasakan dampak perilaku pelecehan tersebut, bahkan saksi.
Pelecehan seksual merupakan
sikap/pernyataan/tindakan yang merendahkan martabat manusia. Sebab itu bisa
berdampak negatif baik pada korban maupun lingkungan kerjanya, antara lain:
1.
Pada korban: Merasa terhina, malu dan terintimidasi;
Merasa bersalah; Menurunnya motivasi kerja; Sering absen bekerja sehingga bisa
kehilangan pekerjaan; Gejala-gejala psikologis seperti depresi, gelisah dan
gugup; Mengganggu kehidupan keluarganya.
2.
Pada lingkungan kerja/perusahaan: Berkurangnya produktivitas; Manajemen
dan supervisi yang buruk; Seringnya pergantian pekerja/karyawan; Tingginya
ketidak hadiran pekerja; Citra perusahaan sebagai tempat kerja yang buruk.
Pelecehan seksual di tempat
kerja dapat terjadi dalam relasi antar pribadi di dalam konteks lingkungan
kerja, artinya pelaku dan korban biasanya saling mengenal satu dengan yang
lain, misalkan: atasan-bawahan, antara kolega, pemberi layanan-pengguna
layanan. Namun dapat juga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal yang juga
berada di lingkungan kerja, misalkan: tamu hotel.
Peristiwa pelecehan seksual
di tempat kerja dapat terjadi karena kesallahan pemahaman (misunderstanding)
dalam komunikasi. Pelaku merasa telah menjelaskan maksud dan keinginannya,
namun tidak dipahami jelas oleh korban, sehingga dipaham sebagai pelecehan
seksual; Korban merasa telah menyatakan tidak menginginkan pelaku meneruskan
lelucon/komentar/permintaannya, namun tidak jelas, akibatnya pelaku tidak
memahami dan terus melakukan perilaku pelecehannya; Korban merasa lelucon seks
tidak lucu dan merugikan, namun tidak mampu menjelaskan posisinya akhhirnya
bersikap pasrah. Hal ini malah dianggap penerimaan dan persetujuan korban oleh
pelaku, maka pelaku malah berperilaku semakin menjadi.
Jika hal ini terjadi, maka
yang perlu diolakukan adalah memperbaiki komunikasi di lingkungan kerja.
Seluruh pekerja harus memahami isu-isu sensitif dibidang kerja yang beresiko
menjadi pelecehan seksual yang akan merugikan korban dan nama baik institusi
kerjanya.
Berikut adalah contoh kasus pelecehan
seksual di tempat kerja :
Contoh 1: Kasus Stacy
Sikap tidak sopan dari klien pernah
diterima Stacy (29 tahun), staf administrasi lembaga internasional untuk
konsultasi pembangunan. Ketika dia tengah mengerjakan proyek di luar kota, ia
dan tim bekerja sama dengan sejumlah pejabat daerah setempat. Ada seorang
pejabat terang-terangan merayu Stacy, dengan memuji kecantikannya. Didepan
banyak orang, dan ditengah acara formal pula.
Malamnya, si pejabat mengajak Stacy
makan malam berdua. “Saya berusaha sesopan mungkin untuk menghindar. Eh, bapak
itu malah berkata, ‘Memangnya berapa sih gaji kamu? Saya bisa kasih kamu enam
kali lipat, kalau kamu mau menjadi istri kedua saya.’” Stacy terkejut bukan
main.
Setelah menata hati, dengan tegas Stacy
mengingatkan bahwa mereka berdua telah menikah. “Saya bilang, saya
menghormatinya sebagai klien, dan saya memintanya untuk menghormati saya juga.”
Beruntung, atasan Stacy -yang juga ada disana- membelanya, dengan ikut menegur
si pejabat hingga akhirnya ia berhenti menggoda Stacy.
Contoh 2: Kasus Farah
Farah (29 tahun) baru saja mengundurkan
diri dari pekerjaannya disebuah perusahaan event organizer. Keputusannya ini
mengejutkan rekan kerjanya di kantor dan juga keluarganya. Maklum, farah
dikenal sebagai staf yang sangat berdedikasi. Kariernya pun sedang bersinar.
“Tidak ada alasan khusus, kok, Saya sedang ingin kuliah lagi,” kilahnya.
Kepada seorang teman dekatnya, Farah
membagi sebuah cerita kelam. Ternyata, selama 2 tahun bekerja, ia beberapa kali
mengalami pelecehan seksual. Pelakunya Ari, kolegan pria. “Kami satu tim,
sering keluar kantor dan mengurus event di luar kota bersama. Awalnya sih saya
senang berbagi cerita dengan dia, curhat masalah pekerjaan atau pribadi,” tutur
Farah. Tapi, lama-kelamaan Ari ringan saja melontarkan candaan bernada seks.
Meski nalurinya terganggu, Farah mencoba tak mengacuhkannya.
Belakangan, candaan Ari menjurus kepada
ajakan seksual. “Kejadiannya waktu kami sedang trip ke luar kota. Suatu malam dengan alasan ingin mendiskusikan
pekerjaan, dia datang ke kamar saya. Kami menginap di hotel yang sama. Yang membuat
saya kaget, tiba-tiba dia bilang ‘Aku ingin tidur denganmu’. Tentu saja saya
menolak tegas” Ungkap farah, kesal.
Yang mengesalkan, Ari tidak mundur. Pria
itu bahkan makin kelewatan. Dalam berbagai kesempatan, dia mencoba meraba tubuh
Farah. “Ketika saya tegur, dan bilang bahwa saya tidak suka diperlakukan
seperti itu, dia cuek saja. Malah dia menantang, ‘Kamu nggak usah jual mahal
deh, Far. Kita kan temen. Santai ajalah.’” Kisah Farah.
Ia merasa tak berdaya. Untuk melapor ia
enggan, “jujur, saya takut masalahnya makin ruwet. Bisa jadi nanti malah saya
yang dituduh menggoda duluan,” ujarnya. Perusahaan tempat Farah bekerja tidak
memberlakukan aturan yang melindungi staf dari pelecehan seksual. Bahkan,
kultur perusahaan yang begitu dinamis, membuat pergaulan antar kayawan berbeda
jenis kelamin, sangat cair. Agaknya, karena itu pula, Ari menganggap sikap
dirinya iseng belaka. Akhirnya, Farah memilh mengundurkan diri.
Adapun pelarangan dan
pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja memiliki dasar legalitas atau
payung hukum, anta lain:
- Pancasila,
Sila ke-2 “kemanusiaan yang adil yang beradab”.
- UUD 1945
pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaann dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaaan”.
- UUD 1945
pasal 28 i ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
- UU republik
Indonesia no.7 tahun 1948 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita khususnya pasal 1 sampai 5 dari
Konvensi yang memuat tanggung jawab negara untuk menghapus segala
diskriminasi terhadap perempuan.
- Instruksi
Presiden no.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
- UU Republik
Indonesia no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya pasal 28
mengenai Hak Atas Kesejahteraan.
- UU no.13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no.
SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat
Kerja.
Dengan demikian, pelecehan
seksual tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi sumber dari
sumber hukum. Selain juga merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 yang menjamin
hak warga negara untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun.
Pelecehan seksual di tempat
kerja adalah problem yang banyak dihadapi perusahaan. Tren di dunia menunjukkan
penambahan jumlah kasus pelecehan yang dilaporkan ditiap tahunnya, hal ini
menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengembangkan kepekaan terhadap isu ini.
Data pelecehan seksual di tempat kerja di Indonesia belumlah jelas, oleh karena
itu penting agar dapat memahami dan cara-cara penanganannya yang paling
efektif.
Perlu digaris bawahi bahwa
pelecehan seksual bukan hanya mempengaruhi secara negatif pada korban langsung
namun juga pada instansi kerjanya. Oleh karena itu, pemrosesan kasus pelecehan
seksual seharusnya menjadi kepentingan baik untuk tenaga kerja namun juga
perusahaan. Perusahaan perlu membangun sistem dan kebijakan yang menerangkan
pelarangan pelecehan seksual di tempat kerja dan tata cara pemrosesan kasus
pelecehan seksual di instansi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
“Kejahatan Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” Online
tersedia di : http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/5503/1/FITROTUL%20AMALIA%20HF-FSH_NoRestriction.pdf
Jurnal “Pencegahan dan Penanganan
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” Online tersedia di : http://betterwork.org/in-labourguide/wp-content/uploads/2012/05/L-GUIDE-2012-Pencegahan-Penanganan-Pelecehan-Seksual-di-Tempat-Kerja-APINDO-LG.pdf.
Komentar
Posting Komentar