ILMU KEWARGANEGARAAN

BAB I
A.    Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Ilmu Kewarganegaraan sebagai suatu istilah telah banyak mengalami perubahan. Paling tidak, sejak diperkenalkannya pendidikan dalam rangka nation and charachter building telah dikenal istilah Burgerkunde, Ilmu Kewarganegaraan, Kewarganegaraan, Civics, Kewargaan Negara, Pendidikan Kewargaan Negara dan dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikenal dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan.
Kewargaan Negara sebagai suatu istilah dipakai secara resmi pada tahun 1967 dengan instruksi Direktur Jendral Pendidikan Dasar Nomor 31 Tahun 1967 tanggal 28 Juni 1967. Dari Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics di Tawangmangu Surakarta 1972 ditegaskan bahwa civics diganti dengan ilmu kewargaan negara. Ilmu Kewarganegaraan sebagai mata kuliah pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dibedakan dengan Pendidikan Kewargaan Negara yang merupakan terjemahan dari Civics Education.
Ilmu kewarganegaraan adalah suatu disiplin ilmu yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang spiritual, sosial ekonomi, politis, yuridis, kultural dan hankam sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran ketentuan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang salah satu bahannya diambilkan dari Ilmu Kewarganegaraan.
Dengan demikian, apabila dicermati lebih jauh, Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek materialnya, yakni warga negara, khususnya demokrasi politik atau peranan warga negara, hubungan warga negara dengan negara. Perbedaan Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek formalnya atau fokus perhatiannya, Ilmu Kewarganegaraan sebagai ilmu yang deskriptif, sehingga pusat perhatiannya pada deskripsi peranan warga negara dan hubungan warga negara dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai ilmu yang bersifat normatif, sehingga pusat perhatiannya terletak pada pembinaan peranan warga negara atau pendewasaan warga negara.
Pengertian Ilmu Kewarganegaraan menurut para ahli antara lain, sebagai berikut:
a.       Stanley E Dimond dan Elmer Peliger
Studi yang berhubungan dengan tugas pemerintah dan hak kewajiban warga negara.
b.      Numan Somantri
Dalam Ensiklopedi popular politik pembangunan pancasila (1988: 49) dinyatakan: “Pengertian Ilmu Kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi hukum tata negara.”
c.       Menurut hasil Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics
Ilmu Kewarganegaraan yaitu suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan warga negara sejauh yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan Undang-undang dasar 1945.
Ilmu Kewarganegaraan (Civics) dalam perkembangannya sebagai ilmu memiliki banyak definisi, antara lain:
a.       Civics: The study of city government and the duties of citizens (The Advanced Leamer’s Dictionary of Current English, 1954).
b.      Civics: The element of political science dealing with right and duties of citizens (Dictionary of Education, 1956).
c.       Civics: The departement of political science dealing with rights and duties of citizens (Webster’s New Collegiate Dictionary, 1954).
d.      Civics: The science right and duties of citizenship, espm as the subject of school course (A Dictionary of American, 1956).
e.       Civics: Science of government (Webster’s New Coneise Dictionary).
f.       Civics: The science of citizenship-the relation of man to man organiized collection-the individual to the state (Creshoe Education VII, 1886-1887).
g.      Civics: The study of government and citizenship that is, the duties right and priviledge of citizens (Edmonson, 1968).
Dari definisi tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa Civics atau Ilmu Kewarganegaraan menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1.      Kedudukan dan peranan warga negara,
2.      Hak dan kewajiban warga negara,
3.      Pemerintahan,
4.      Negara,
5.      Sebagai bagian dari ilmu politiik, mengambil bagian dari demokrasi politik (political democracy).

B.     Tujuan dan Manfaat Ilmu Kewarganegaraan
Secara substansial, tujuan ilmu kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Dalaam usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah dikemukakan bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudia oleh Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dirumuskan dalam tujuan pendidikan “...untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri perasaan bakti kepada Tuhan yang Maha Esa, perasaan cinta kepada negara, perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan, perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya, keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib, keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri, dan keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban dan jujur dalam pikiran dan tindakan (Djojonegoro, 1996).
Pasal 3 undang-undang nomor 4 tahun 1950, menyatakan bahwa “...membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, menunjukkan adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang baik (good citizenship) bagi negara Indonesia. Tak lama setelah diundangkannya undang-undang nomor 4 tahun 1950, dalam undang-undang nomor 12 tahun 1954, kesadaran akan arti pentingnya pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “...melahirkan warga negara sosialis, yang bertanggung jaawab atas terselenggarakannya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa pancasila.
Kesadaran akan arti penting pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjutnya dapat dilihat dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam pasal 4 undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah “...mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang... memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyaraktan dan kebangsaan (Djojonegoro, 1996). Dalam pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar.... menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari uraian diatas dapat dinyatakan bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah:
1.      Mengalihkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria, ukuran dan ketentuan konstitusi negara,
2.      Menumbuhkan kesadaran dan sikap sebagai warga negara yang baik,
3.      Menumbuhkan perilaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Dalam kedudukannya sebagai mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali mahasiswa agar memiliki pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pokok-pokok konstitusional lainnya.
Sebagai disiplin ilmu maka Ilmu Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendeskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan kata lain Ilmu Kewarganegaraan bertujuan menghasilkan konsep, teori, maupun generalisasi tentang peranan warga negara dalam masyarakat.
Teori yang dihasilkan Ilmu Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina warga negara yang lebih baik (good citizen). Yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Ilmu Kewarganegaraan juga memiliki manfaat, manfaat Ilmu Kewarganegaraan diantaranya adalah, yang Pertama, kita bisa mengerti peran, hak dan kewajiban kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak-hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Kedua, memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah mengerti peran dan keadaan negara, kita seharusnya menjadi warga negara yang cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara, artinya kita jadikan pembelajaran ilmu kewarganegaraan sebagai pedoman kita dalam berpikir. Ketiga, meningkatan kesadaran kita dalam peran aktif dalam  melaksanakan bela negara, karena membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain, misalnya pendidikan yang salah satunya adalah pendidikan kewarganegaraan.

C.    Sasaran Ilmu Kewarganegaraan
Sasaran atau objek dalam Ilmu Kewarganegaraan terbagi dua, yaitu objek material dan objek formal.
Objek material atau bahan yang dikaji dalam Ilmu Kewarganegaraan adalah meliputi:
1.      Demokrasi Politik
2.      Demokrasi Ekonomi
3.      Demokrasi Sosial
Sementara Objek Formal atau pusat perhatian dalam Ilmu Kewarganegaraan adalah dimensi peranan warga Negara atau hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota institusi politik negara.

D.    Mengemukakan Civic Problem (Positif dan Negatif nya)
Disini saya akan mengemukakan beberapa civic problem yang ada didalam kehidupan kita sehari-hari beserta sisi positif ataupun negatifnya.
1.      Pedagang Kaki Lima (PKL)
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dangangan yang menggunakan gerobak. Sisi positif dari adanya PKL adalah yang pertama, dikarenakan PKL dikelompokan dalam sektor informal, maka mampu menampung kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung dalam sektor formal. Yang kedua, kehadiran PKL di ruang kota juga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas disekitar lokasi PKL khususnya bagi golongan masyarakat ekonomi menengah kebawah, sehingga mereka mendapat pelayanan yang mudah dan cepat untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan. Adapun sisi negatifnya yaitu, Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri. PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau. Dan juga PKL menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar untuk aktivitasnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana-sarana kepentingan umum.
2.      Permasalahan Sampah
Sampah merupakan salah satu dari sekian banyak masalah sosial yang dihadapi masyarakat, masyarakat kita ataupun daerah yang padat penduduknya pasti menghasilkan sampah yang banyak. Masalahnya disini adalah masyarakat yang cenderung mempunyai sifat suka membuang sampah sembarangan. Nampaknya permasalahan membuang sampah sembarangan ini tidak mempunyai sisi positif, tetapi banyak sisi negatifnya. Adapun diantara sisi negatifnya tersebut adalah: Sampah yang dibuang sembarangan salah satunya yang dibuang ke sungai atau aliran air lainnya, lama kelamaan akan menumpuk dan menyumbat aliran air sehingga air tidak dapat mengalir dengan lancar dan akan menyebabkan banjir. Sampah yang dibuang sembarangan juga bisa mempercepat pemanasan global. Dan dalam kehidupan sehari-hari sampah yang tercemar disungai, karena sungai masih menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat untuk mandi maupun makan bisa menyebabkan terkena diare, kolera dan tifus dan bisa juga menyebabkan penyakit demam berdarah.
3.      Permasalahan Parkir
Bagi mereka yang memiliki kendaraan pasti pernah menggunakan sarana parkir. Parkir adalah salah satu masalah yang sering kali dijumpai dalam hal transportasi, terutama dalam penyebab kemacetan yang sedang merajalela di berbagai kota besar yang sedang berkembang. Parkit telah menjadi salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan, terutama daerah perkotaan. Permasalahan parkir memiliki sisi positif dan negatif, Sisi positifnya parkir bisa dijadikan salah satu lahan usaha yang bisa dikelola oleh swasta maupun pemerintah. Lahan parkir bisa menjadi salah satu sektor andalan pendapatan asli daerah. Adapun sisi negatifnya adalah tingkat keamanannya yang masih kurang, dan sudah banyak pengaduan tentang kurangnya keamanan yang diberikan.
4.      Pungutan Liar (PUNGLI)
Pungutan liar atau pungli merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta bayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli sepertinya tidak mempunyai sisi positif, tetapi sisi negatifnya banyak, diantaranya yang pertama, Pungli yang terjadi di instansi maupun lembaga akan mengganggu dan memberatkan masyarakat.  Yang kedua, dalam konteks dunia usaha, bisa juga mempengaruhi iklim investasi. Yang ketiga, dengan maraknya pungli akan berpengaruh pada merosotnya wibawa hukum.
5.      Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang sudah biasa kita lihat, baik dipagi, siang, sore maupun malam hari terutama di kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan adalah masalah lama yang sampai saat ini belum dapat ditemukan solusi yang tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan dengan sebuah solusi terbaik. Adapun sisi positif dan negatif dari permasalahan kemacetan lalu lintas adalah, Sisi positifnya menurut saya ada pada pedagang asongan yang menjajakan jualannya di saat jalanan macet, utamanya bagi pengendara yang lapar dijalanan bisa sedikit terbantu dengan adanya pedagang asongan tersebut. Adapun sisi negatifnya sangat banyak diantaranya, Kerugian waktu karena kecepatan yang rendah. Pemborosan energi. Meningkatkan polusi udara. Meningkatkan stress pengguna jalan dan juga mengganggu kelancaran darurat seperti: ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.

E.     Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan adalah demokrasi politik, pendapat ini didasarkan karena Ilmu Kewarganegaraan mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (Somantri, 1976:23), unsur-unsur nya adalah:
1)      Teori-teori tentang demokrasi politik,
2)      Konstitusi negara,
3)      Sistem politik,
4)      Pemilihan umum
5)      Lembaga-lembaga decision maker,
6)      Presiden
7)      Lembaga yudikatif,
8)      Output dari sistem demokrasi,
9)      Kemakmuran umum dan pertahanan negara,
10)  Perubahan sosial. (Somantri, 1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3), menyatakan bahwa cakupan Ilmu kewarganegaraan meliputi kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
Hasil seminar pengajaran dan pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan Ilmu Kewarganegaraan adalah warga negara dibidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kultur, sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan UUD 1945.
Dengan demkian cakupan Ilmu Kewarganegaraan dapat dinyatakan meliputi teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistem politik), peranan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.

F.     Yang dimaksud Multidisiplin Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai ilmu maka Ilmu Kewarganegaraan dalam perkembangannya menunjukkan bahwa Ilmu Kewarganegaraan ini dapat berkembang dan tumbuh jika menjalin hubungan yang saling memperkaya (cross vertilization) antara berbagai disiplin ilmu sosial dan “trans” disiplin, karena memang cirinya adalah tumbuh dan berkembang dengan menggunakan pendekatan multidisiplin sebagai salah satu cirinya.
Multidisiplin Ilmu Kewarganegaraan merupakan berbagai disiplin ilmu yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam Ilmu Kewarganegaraan. Ada beberapa ilmu bantu yang digunakan dalam Ilmu Kewarganegaraan, seperti: Ilmu Negara, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Filsafat Hukum, Ilmu Sejarah, Ilmu Geografi, Ilmu Hubungan Internasional, dan Ilmu Psikologi Sosial.

BAB II

A.    Salah Satu Civic Problem yang Paling Penting
Menurut saya, dari semua civic problem yang saya paparkan di BAB I point d, dari kelima civic problem yang saya kemukakan dipoint tersebut, saya memilih masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu civic problem yang paling penting menurut saya.
PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Sementara pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang memuat bahasa tentang masalah kebangsaan dan kewarganegaraan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Salah satu objeknya yaitu mengenai hak dan kewajiban warga negara dimana menurut Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga dalam hal ini saya tertarik untuk mengangkat permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu objek Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Problem.
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan pasal 1 nomor 1 dijelaskan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.
Menurut McGee dan Yeung (1977), PKL mempunyai pengertian yang sama dengan ‘hawkers’, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual ditempat umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar. Senada dengan hal itu, Soedjana (1981) mendefinisikan PKL sebagai sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual di atas trotoar atau di tepi atau di pinggir jalan, disekitar pusat perbelanjaan atau pertokoan, pasar, pusat rekreasi atau hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
Proses perencanaan tata ruang, sering kali belum mempertimbangkan keberadaan dan kebutuhan ruang untuk PKL. Ruang-ruang kota yang tersedia hanya difokuskan untuk kepentingan kegiatan dan fungsi formal saja. Kondisi ini yang menyebabkan para pedagang berdagang di tempat-tempat yang tidak terencana dan tidak difungsikan untuk mereka. Akibatnya, mereka selalu menjadi objek penertiban dan pemerasan para petugas ketertiban serta menjadikan kota berkesan semrawut.
PKL adalah sumber mata pencaharian penting bagi penduduk miskin urban, PKL juga menempati badan-badan jalan dan trotoar yang tidak menyisakan cukup ruang bagi pejalan kaki. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena menciptakan masalah kemacetan dan menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat. PKL yang menempati ruang dan jalan publik juga dapat menciptakan masalah dalam pengelolaan, pembangunan dan merusak morfologi dan estetika kota.
PKL selalu dimasukkan dalam sektor informal. Dalam perkembangannya, keberadaan PKL di kawasan perkotaan Indonesia sering kali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak keindahan, seakan sudah menjadi label paten yang melekat pada usaha mikro ini. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota berulang kali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota. PKL dipandang sebagai bagian dari masalah (Part of Problem).

B.     Kelebihan
Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya diatas, PKL dari segi ekonomi yang dikelompokkan dalam sektor informal, ini sangat membantu kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara mandiri. Karena sektor informal PKL mampu menampung kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung dalam sektor formal (Usman, 2006:50), sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Pada umumnya sektor informal sering dianggap lebih mampu bertahan hidup dibandingkan sektor usaha yang lain. Hal tersebut dapat terjadi karena sektor informal relatif tidak tergantung pada pihak lain dan lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan usahanya. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana.
Kehadiran PKL di ruang kota juga dapat berperan sebagai penghubung kegiatan antara fungsi pelayanan kota yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, PKL juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas disekitar lokasi PKL khususnya bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, sehingga mereka mendapat pelayanan yang mudah dan cepat untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan. Pertumbuhan PKL yang demikian pesat juga dapat menjadi sumber bagi pendapatan asli daerah.
Keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis. Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.
Bukti-bukti tersebut menggambarkan bahwa pekerjaan sebagai PKL merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh PKL. Dalam hal ini PKL mampu bertahan hidup dalam berbagai kondisi, sekalipun kondisi krisis ekonomi.

C.    Kekurangan
Berikut ini adalah kekurangan dari keberadaan PKL:
1.      Pengggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.      PKL membuat tata ruang kota menjadi kacau.
3.      Keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.      Pencemaran lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.      PKL menyebabkan kerawanan sosial.
Kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat antara pengusaha yang membayar pajak resmi dengan pelaku ekonomi informal yang tidak membayar pajak resmi (walupun mereka sering membayar “pajak tidak resmi”), contohnya ada dugaan bahwa pemodal besar dengan berbagai pertimbangan memilih melakukan kegiatan ekonominya secara informal dengan menyebarkan.
Kekurangan lainnya, karakteristik PKL yang menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar untuk melakukan aktivitasnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana-sarana kepentingan umum. Tidak tertampungnya kegiatan PKL di ruang perkotaan, menyebabkan pola dan struktur kota modern dan tradisional berbaur menjadi satu sehingga menimbulkan suatu tampilan yang kontras. Bangunan modern nan megah berdampingan dengan bangunan sederhana bahkan cenderung kumuh.
Permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penataan atau penertiban PKL adalah kembalinya PKL yang sudah direlokasi ke tempat semula yang ditertibkan. PKL yang mendatangi kembali lokasi yang sudah ditertibkan tersebut terdiri dari PKL lama yang dulu ditertibkan dan PKL baru yang memilih lokasi tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan , tetapi juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara ilegal berjualan hampir diseluruh jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau dan ruang kota lainnya. Alasannya karena aksesibilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen.
Keberadaan PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan, sehingga dapat timbul tindak krimina (pencopetan). Mengganggu kegiatan ekonomi pedagang formal karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung, seperti pinggir jalan dan depan toko. Dan sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen. Pertumbuhan PKL yang ssangat pesat setelah masa krisis ekonomi menjadi tidak terkendali. Hal itu dapat menjadi penghalang bagi visi pemerintah kota untuk mewujudkan ketertiban umum dan muncul fenomena sosial lain yaitu potensi konflik antar PKL, maupun dengan kelompok-kelompok preman yang menguasai lokasi kaki lima.

D.      Analisis Problem
Pedagang Kaki Lima (PKL) selalu saja menjadi masalah bagi kota-kota yang sedang berkembang apalagi bagi kota-kota besar yang sudah mempunyai predikat metropolitan. Kuatnya magnet bisnis kota-kota besar ini mampu memindahkan penduduk dari desa berurbanisasi ke kota dalam rangka beralih profesi dari petani menjadi pedagang kecil-kecilan.
Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. PKL ini juga timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga menciptakan penganggur-penganggur secara cepat dan dalam jumlah yang besar. Kondisi ini memaksa mereka untuk menentukan pindah ke ibu kota demi mendapat kehidupan yang lebih baik, sehingga umumnya para perantau dari daerah ini memilih profesi sebagai pedagang (kaki lima).
Dibeberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena keberadaan PKL sepertinya telah menjadi biang keladi kesemrawutan kota dan kemacetan lalu lintas. Hal ini dapat kita dengar dan saksikan dari berita-berita baik ditelevisi maupun disurat kabar-surat kabar dimana masyarakat maupun pemerintah kota setempat merasa tidak nyaman dengan adanya PKL. Tetapi selain itu PKL sebenarnya memiliki pengaruh yang besar bagi pertumbuhan ekonomi kota.
Pada umumnya barang-barang yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia dibanyak tempat, serta barang yang beragam. Dan uniknya keberadaan PKL bisa menjadi potensi pariwisata yang cukup menjanjikan, sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut kota. Karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengah kebawah yang memiliki daya beli rendah.
Dampak positif terlihat pula dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis. Hal tersebut, menurut Sethurahman selaku koordinator penelitian sektor informal yang dilakukan ILO didelapan negara berkembang, karena kemampuan menciptakan surplus bagi investasi dan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha-usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.
Penurunan kualitas ruang kota ditunjukkan oleh semakin tidak terkendalinya perkembangan PKL sehingga seolah-olah semua lahan kosong yang strategis maupun tempat-tempat yang strategis merupakan hak para PKL. PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara illegal berjualan hampir diseluruh jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau dan ruang kota lainnya. Alasannya, karena aksebilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan kosumen juga. Akibatnya kaidah-kaidah penataan ruang menjadi mati oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut.
Keberadaan PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan, sehingga dapat timbul tindak kriminal (pencopetan). Mengganggu kegiatan ekonomi formal karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan depan toko. Dan sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.
Pedagang Kaki Lima (PKL) dikategorikan sebagai sektor informal perkotaan yang belum terwadahi dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL di kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan. Namun, faktanya berbagai bentuk kebijakan dalam rangka menertibkan PKL yang telah dilakukan oleh pemerintah kota tidak efektif baik dalam mengendalikan PKL maupun dalam meningkatkan kualitas ruang kota. Harus diakui memang pada saat ini adanya penertiban-penertiban yang dilakukan terhadap PKL cenderung menimbulkan permasalahan baru, seperti pemnidahan lokasi usaha PKL yang justru akan membawa dampak yang dikhawatirkan menurunnya tingkat pendapatan PKL tersebut bila dibandingkan dengan di lokasi asal karena lokasinya menjauh dari konsumen.
Dengan demikian, dapat dikatakan adanya persoalan PKL ini menjadi bahan berat yang harus ditanggung pemerintah kota dalam penataan kota. Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL mempunyai kekuatan atau potensi yang besar dalam penggerak roda perekonomian kota, sehingga janganlah dipandang sebelah mata bahwa PKL adalah biang kesemrawutan kota dan harus dilenyapkan dari lingkungan kota. Dan perlu dicermati pula bahwa kemacetan tersebut tidak semata karena adanya PKL.
Keberadaan PKL sebenarnya sangat membantu bagi orang yang kelas menengah kebawah, dan harus dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat diberdayakan sebagai suatu elemen pendukung aktivitas perekonomian kota.
Pembinaan PKL tampaknya cukup menjanjikan, tapi menurut saya hal tersebut akan sangat sulit untuk dilakukan, karena jumlah PKL yang sangat banyak dan menyebar. Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan sebuah terobosan baru yang bersifat win-win solution. Disatu sisi, kota bisa terlihat lebih cantik, dan disisi lain PKL bisa mendapat untung yang lebih banyak. Apakah mungkin? Tentu saja, kenapa tidak, asalkan ada kemauan yang kuat dari pihak-pihak yang terkait.

E.     Pendapat
Menurut saya, permasalahan PKL ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu dipecahkan secara bersama-sama baik pemerintah, PKL itu sendiri, dan LSM, sehingga permasalahan yang ada dipecahkan melalu suatu rapat guna mencari solusi yang lebih baik. Disini peran PKL diberikan haknya untuk memberikan masukan demi jalannya proses pemerintahan dimana apa yang diharapkan pemerintah baik pemerintah daerah maupun kota untuk memberikan rasa nyaman, tertib dan tata kota tercapai, disamping itu PKL juga bisa menikmati serta dapat menjalankan usahanya demi untuk kelangsungan hidupnya.
Permasalahan dibahas, kemudian dirumuskan yang terbaik dan setelah ada titik temu maka disahkan oleh pemerintah (wali kota dan DPRD) sebagai pengemban tugas negara dalam menciptakan suasana yang diharapkan, yaitu rasa nyaman, tentram, asri dan indah. Dalam model demokratis ini setiap keputusan merupakan hasil bersama dan tidak perorangan, maka apabila melanggar maka akan diberikan sanksi yang tegas. Sehingga jelas disini bahwa model ini sangat efektif implementasinya, karena setiap pihak mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencapai keberhasilan kebijakan karena setiap pihak bertanggung jawab atas kebijakan yang dirumuskan dan bukan merupakan tanggung jawab perorangn.
Harapan dengan penataan yang baik dan benar mampu mengendalikan masalah secara proporsional, dengan tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada, dan sesuai dengan visi misi pembangunan Kota yang nyaman bagi penghuninya. Bentuk perumusan kebijakan publik berupa Perda (Peraturan Daerah) yang bertujuan untuk menertibkan.
Untuk menanggulangi persoalan PKL dan masalah lain yang berkaitan dengan ketertiban umum maka pemerintah melakukan kebijakan sosialisasi rencana tata kota yang pokoknya adalah membangun kota yang berbasis masyarakat, pengembangan lingkungan kehidupan perkotaan yang berkelanjutan, pengembangan kota sebagai kota jasa skala nasional maupun internasional.
Dengan ketentuan, apabila ada PKL yang melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada, dan tidak sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota yang nyaman bagi penghuninya karena merupakan barometer penilaian atas kinerja pemerintah kota dalam menata kota yang ada di Indonesia, maka perlu ditegakkan hukum sesuai dengan peraturan daerah dengan melakukan upaya tindakan tegas dengan diberikan sanksi.
Menurut pendapat saya, masalah PKL sangat kompleks karena akan menghadapi dua sisi dilematis. Pertentangan antara kepentingan hidup dan kepentingan pemerintahan, bagaimanapun juga PKL adalah juga warga negara yang harus dilindungi hak-hak nya, hak untuk hidup, bebas berkarya, berserikat dan berkumpul. Sehingga, pemerintah perlu menentukan peruntukkan tempat usaha yang wajar bagi PKL atau relokasi.
Menurut saya, solusi bagi pedagang kaki lima bisa dengan Memberikan bantuan kosultasi hukum dan pembelaan, selanjutnya memberikan pembinaan meliputi Bina Manusia, Bina Ruang dan Bina Modal. Membentuk Kabid PKL di bawah Dinas Pasar, Inventarisasi PKL dan menerbitkan ID Card yang harus dipakai PKL ketika berjualan, Membentuk organisasi PKL dimasing-masing wilayah, Mengatur tempat dan jam operasi yang disusun dan disepakati Pemerintah Daerah dan para PKL sendiri dan disetujui oleh anggota dewan, Melibatkan petugas dari dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap kebersihan dan kehalalan produk makanan yang dijual, Melakukan tindakan sanksi pidana ringan terhadap para PKL yang melanggar kesepakatan, dan juga Untuk beberapa PKL diberikan bantuan modal bergulir tanpa bunga.

F.     Teori Mengenai Civic Problem yang Dibahas
Disini akan dijelaskan teori mengenai civic problem yang saya bahas, yaitu tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pengertian pedagang sektor informal sangat terkait dengan ekonomi informal. Kebanyakan usaha informal terdiri dari aktivitas ekonomi yang sah dengan kelembagaan dan organisasi yang lemah, sektor informal terdiri dari kegiatan komersil yang sah seperti warung sembako, penjual pakaian di jalanan dan lainnya dengan tanpa persyaratan legal, seperti harus mempunyai ijin dan membayar pajak.
Menurut Lili N. Shock dalam bukunya menyebutkan istilah “kaki lima” sudah lama dikenal di tepi jalan. Istilah tersebut berasal dari zaman antara tahun 1811-1816, saat Napoleon menguasai benua Eropa dan daerah-daerah koloni Belanda di Asia berada dibawah kekuasaan administrasi Inggris. Sedangkan istilah pedagang kaki lima pertama kali dikenal pada zaman Hindia Belanda, tepatnya saat Gubernur Jendral Stanford Raffles berkuasa. Ia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan pedagang informal membuat jarak sejauh 5 kaki atau sekitar 1,2 meter dari bangunan formal di pusat kota (Danisworo, 2000). Peraturan ini diberlakukan untuk melancarkan jalur pejalan kaki sambil tetap memberikan kesempatan kepada pedagang informal untuk berdagang.
Sampai sekarang, sistem lalu lintas disebelah kiri masih berlaku, sedangkan trotoar untuk pejalan kaki tidak banyak bertambah. Pada tempat yang sempit inilah para pedagang tepi jalan melakukan usahanya. Jadi, kaki lima adalah trotoar, yaitu tepi jalan yang ditinggikan yang biasanya mengitari rumah, bangunan-bangunan. Maksud sebenarnya kaki lima adalah untuk tempat bagi mereka yang berbelanja standar pasar, tetapi biasanya tempat ini menjadi terlalu sempit dan penuh sesak dengan manusia yang saling mendorong karena dari kaki lima biasanya tempatnya tidak terlalu besar.
Pemahaman pedagang kaki lima saat ini telah berkembang dan dilihat dari berbagai sudut pandang. Dalam pandangan pemerintah disebutkan bahwa pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap (Permendagri Nomor 41/2012 Pasal 1).
Pengertian pedagang kaki lima menurut ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Kelima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga (kaki) gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Dari beberapa pandangan tersebut dapat diambil satu benang merahnya bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah mereka yang berjualan di tempat-tempat umum yang sifatnya tidak permanen, bermodal kecil, dan dilakukan secara pribadi atau berkelompok.
Untuk lebih jelasnya, kegiatan pedagang kaki lima dalam sektor ekonomi yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.       Kegiatan usaha tidak terorganisasi secara baik karena timbulnya unit usaha tidak mempergunakan fasilitas atau kelembagaan yang tersedia dissektor formal;
b.      Pada umumnya unit usaha tidak memiliki ijin usaha;
c.       Pola kegiatannya tidak teratur, baik dalam arti lokasi maupun jam kerjanya;
d.      Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah tidak menyentuh ke sektor tersebut;
e.       Unit usaha mudah masuk dari sub sektor ke sub sektor lain;
f.       Teknologi yang dipergunakan bersifat tradisional;
g.      Modal dan perputaran usaha relatif kecil, sehingga skala operasinya juga relatif kecil;
h.      Pendidikan yang diperlukan untuk menjalankan usaha tidak membutuhkan pendidikan khusus;
i.        Pada umumnya unit usaha termasuk “one man enterprises”, dan kalau mengerjakan buruh berasal dari keluarga;
j.        Sumber dana modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau lembaga tidak resmi;
k.      Hasil produksi atau jasa terutama dikonsumsi untuk masyarakat golongan berpenghasilan rendah dan kadang-kadang juga menengah.
Oleh sebab itu, pedagang kaki lima dapat dianggap sebagai kegiatan ekonomi masyarakat bawah. Memang secara de facto  pedagang kaki lima adalah sebagai pelaku ekonomi di pinggiran jalan. Pedagang kaki lima dalam melakukan aktivitasnya dimana barang dagangannya diangkut dengan gerobak dorong, bersifat sementara, dengan alas tikar dan atau tanpa meja serta memakai atau tanpa tempat gantungan untuk memajang barang-barang jualannya, dan atau tanpa tenda, dan kebanyakan jarak tempat usaha antara mereka tidak dibatasi oleh batas-batas yang jelas. Para pedagang kaki lima ini tidak mempunyai kepastian hak atas tempat usahanya.
Perlu kita akui bahwa kegiatan sektor informal telah memainkan peranan yang penting dalam perekonomian di negara berkembang. Sektor informal bukanlah suatu fenomena yang eksklusif dalam ekonomi transisi atau ekonomi berkembang (developing economies) seperti yang terjadi di wilayah Asia Tenggara. Pedagang kaki lima sebagai suatu jenis kegiatan ekonomi pada sektor informal telah menunjukkan eksistensinya dalam wilayah perkotaan.
Menurut Tri Kurniadi dan Hassel (2003: 5) bahwa secara kasat mata perkembangan pedagang kaki lima tidak pernah terhentinya timbul seiring dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini membawa akibat positif dan negatif. Positifnya, perdagangan terlihat dari fungsinya sebagai alternatif dalam mengurangi jumlah pengangguran serta dapat melayani kebutuhan masyarakat ekonomi masyarakat menengah kebawah. Negatifnya, dapat menimbulkan masalah dalam pengembangan tata ruang kota seperti mengganggu ketertiban umum dan timbulnya kesan penyimpangan terhadap peraturan akibat sulitnya mengendalikan perkembangan sektor informal ini.
Penyebab menjamurnya pedagang kaki lima terutama lima tahun belakangan ini seiring dengan adanya krisis moneter yang sudah begitu akut, adalah ciri-ciri yang khas dari sektor informal, yaitu:
a.       Mudah dimasuki,
b.      Fleksibel (waktu  dan tempat beroperasinya),
c.       Bergantung pada sumber daya lokal,
d.      Skala operasinya yang kecil.
Sehingga ada kemungkinan para pedagang makanan atau minuman komoditi lainnya pada saat diperlukan misalnya pada bulan puasa banting stir dan berdagang bahan-bahan untuk kepeluan lebaran. Keberadaan pedagang sektor informal ini kadang-kadang terlupakan, sehingga pada setiap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi praktis, sektor informal sering terlupakan.
Sebetulnya pedagang sektor informal terutama pedagang kaki lima ini bisa diapaki sebagai penarik wisatawan dari mancanegara, seperti Yogya dengan jalan Malioborya, Tokyo-Jepang dengan Naka Okachi-Machi dan Harajukunya, Bangkok dengan jalan Petchburi dan jalan Pratunamnya, Singapura dengan Bugis Street, Arab Street dan Change alley-nya.
Pedagang kaki lima merupakan suatu kelengkapan kota-kota diseluruh dunia dari masa dahulu. Sebagai suatu kelengkapan, pedagang kaki lima tidak mungkin dihindari atau ditiadakan. Karena itu kalau ada suatu pemerintahan kota ingin meniadakan pedagang kaki lima akan menjadi kebijaaksanaan atau tindakan yang sia-sia.
Pedagang kaki lima bagi sebuah kota tidak hanya mempunyai fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial budaya. Sebagai suatu fungsi ekonomi, pedagang kaki lima tidak pula semestinya hanya dilihat sebagai tempat pertemuan penjual dan pembeli secara mudah. Tidak pula hanya dilihat sebagai lapangan kerja tanpa membutuhkan syarat tertentu. Tidak pula sebagai alternatif lapangan kerja informal yang mudah terjangkau akibat suatu keadaan ekonomi yang sedang merosot. Pedagang kaki lima haruslah dilihat sebagai pusat-pusat konsentrasi kapital, sebagai pusaran kuat yang menentukan proses produksi dan distribusi yang sangat menentukan tingkat kegiatan ekonomi masyarakat dan negara.
Sebagai sebuah fungsi sosial, pedagang kaki lima tidak semestinya hanya dilihat sebagai pedagang yang serba lemah, tidak teratur, berada ditempat yang tidak dapat ditentukan, mengganggu kenyamanan dan keindahan, sehingga harus selalu ditertibkan oleh petugas. Sebagai suatu gejala sosial, pedagang kaki lima menjalankan fungsi sosial yang sangat besara. Merekalah yang menghidupkan dan membuat kota selalu semarak, tidak sepi dan dinamis.
Sebagai pola-pola dan sistem tertentu pedagang kaki lima merupakan daya tarik tersendiri bagi sebuah kota. Demikian pula dari sudut budaya, pedagang kaki lima menjadi pengemban perkembangan budaya bahkan menjadi modal budaya tertentu. Melalu pedagang kaki lima karya-karya budaya diperkenalkan kepada masyarakat. Selain itu, pedagang kaki lima sendiri merupakan gejala budaya bagi sebuah kota dan menciptakan berbagai corak budaya tersendiri pula.
Keberadaan pedagang kaki lima tidak jarang menimbulkan konflik dengan Pemerintah Kota, yang cenderung menganggap mereka sebagai pengganggu kelancaran aktivitas dan “ketertiban” kota, sehingga perlu disingkirkan. Kemudian tempat-tempat penampungan pedagang kaki lima ini jika ingin menarik perhatian masyarakat atau turis asing, maka harus dibuat spesifik dengan menjual barang-barang khusus yang laku tidak hanya oleh masyarakat kota juga laku sebagai buah tangan untuk wisatawan asing atau mancanegara. Dan dari segi lokasi harus mudah dijangkau dari segala arah, mempunyai sarana parkir cukup dan tidak menimbulkan kemacetan yang bisa membebani kota dikemudian hari.
`          
DAFTAR PUSTAKA

Cholisin. 2009. Diktat Ilmu Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Perss

Anitah W, Sri. 2010. Ilmu Kewarganegaraan (IKN). Jakarta: Universitas Terbuka

Hasan, Ali Muhammad. 2013. Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Kewarganegaraan. Online tersedia di http://mohammadalihasan13.blogspot.co.id/ Diakses pada 31 Mei 2017

Moviz, Ardi. 2012. Resume Tugas IKN (Ilmu Kewarganegaraan. Online tersedia di http://hitamandbiru.blogspot.co.id/2012/07/resume-tugas-ikn-ilmu-kewarganegaraan.html Diakses pada 31 Mei 2017

“ Pungutan Liar (pungli) “. 8 Maret 2017. Tersedia di internet

Tobing David M.L. 2007. Parkir Perlindungan Hukum Konsumen. Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk

Hilal, Syamsu. 2013. Upaya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Indonesia. Online tersedia di http://syamsuhilal.blogspot.co.id/2013/04/upaya-penataan-dan-pembinaan-pedagang.html Diakses pada 1 Juni 2017

Utomo, Yuli. 2012. Pedagang Kaki Lima dan Kebijakan Publik. Online tersedia di http://yuliutomo.blogspot.co.id/2012/02/pedagang-kaki-lima-dan-kebijakan-publik.html Diakses pada 1 Juni 2017

Kerangka Teori Mengenai Pedagang Kaki Lima tersedia di Jurnal Online melalui http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/54603/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y Diakses pada 2 Juni 2017

Komentar

Postingan Populer