ILMU KEWARGANEGARAAN
BAB I
A.
Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
Ilmu Kewarganegaraan
sebagai suatu istilah telah banyak mengalami perubahan. Paling tidak, sejak
diperkenalkannya pendidikan dalam rangka nation
and charachter building telah dikenal istilah Burgerkunde, Ilmu Kewarganegaraan, Kewarganegaraan, Civics,
Kewargaan Negara, Pendidikan Kewargaan Negara dan dalam Pasal 37 ayat 1
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikenal
dengan istilah Pendidikan Kewarganegaraan.
Kewargaan Negara
sebagai suatu istilah dipakai secara resmi pada tahun 1967 dengan instruksi
Direktur Jendral Pendidikan Dasar Nomor 31 Tahun 1967 tanggal 28 Juni 1967.
Dari Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics di Tawangmangu Surakarta
1972 ditegaskan bahwa civics diganti dengan ilmu kewargaan negara. Ilmu
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) dibedakan dengan Pendidikan Kewargaan Negara yang
merupakan terjemahan dari Civics
Education.
Ilmu kewarganegaraan
adalah suatu disiplin ilmu yang objek studinya mengenai peranan warga negara
dalam bidang spiritual, sosial ekonomi, politis, yuridis, kultural dan hankam
sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945. Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina
warga negara yang lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran
ketentuan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang salah satu bahannya diambilkan dari Ilmu Kewarganegaraan.
Dengan demikian,
apabila dicermati lebih jauh, Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara Ilmu
Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek materialnya,
yakni warga negara, khususnya demokrasi politik atau peranan warga negara,
hubungan warga negara dengan negara. Perbedaan Ilmu Kewarganegaraan dan
Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek formalnya atau fokus
perhatiannya, Ilmu Kewarganegaraan sebagai ilmu yang deskriptif, sehingga pusat
perhatiannya pada deskripsi peranan warga negara dan hubungan warga negara
dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai ilmu yang bersifat normatif,
sehingga pusat perhatiannya terletak pada pembinaan peranan warga negara atau
pendewasaan warga negara.
Pengertian Ilmu
Kewarganegaraan menurut para ahli antara lain, sebagai berikut:
a.
Stanley E Dimond
dan Elmer Peliger
Studi
yang berhubungan dengan tugas pemerintah dan hak kewajiban warga negara.
b.
Numan Somantri
Dalam
Ensiklopedi popular politik pembangunan pancasila (1988: 49) dinyatakan:
“Pengertian Ilmu Kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga
negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi hukum tata negara.”
c.
Menurut hasil
Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics
Ilmu
Kewarganegaraan yaitu suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan warga
negara sejauh yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan Undang-undang dasar
1945.
Ilmu Kewarganegaraan (Civics) dalam perkembangannya
sebagai ilmu memiliki banyak definisi, antara lain:
a.
Civics: The study of city government and the duties
of citizens (The Advanced Leamer’s Dictionary of Current English, 1954).
b.
Civics: The element of political science dealing
with right and duties of citizens (Dictionary of Education, 1956).
c.
Civics: The departement of political science dealing
with rights and duties of citizens (Webster’s New Collegiate Dictionary,
1954).
d.
Civics: The science right and duties of citizenship,
espm as the subject of school course (A Dictionary of American, 1956).
e.
Civics: Science of government (Webster’s New
Coneise Dictionary).
f.
Civics: The science of citizenship-the relation of
man to man organiized collection-the individual to the state (Creshoe
Education VII, 1886-1887).
g.
Civics: The study of government and citizenship that
is, the duties right and priviledge of citizens (Edmonson, 1968).
Dari
definisi tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa Civics atau Ilmu Kewarganegaraan
menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1.
Kedudukan dan
peranan warga negara,
2.
Hak dan
kewajiban warga negara,
3.
Pemerintahan,
4.
Negara,
5.
Sebagai bagian
dari ilmu politiik, mengambil bagian dari demokrasi politik (political
democracy).
B.
Tujuan dan Manfaat Ilmu Kewarganegaraan
Secara substansial,
tujuan ilmu kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan tujuan untuk
menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Dalaam usulan Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah dikemukakan
bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga
negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudia oleh Kementrian
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dirumuskan dalam tujuan pendidikan
“...untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga
dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri perasaan bakti kepada
Tuhan yang Maha Esa, perasaan cinta kepada negara, perasaan cinta kepada bangsa
dan kebudayaan, perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut
pembawaan dan kekuatannya, keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus
tunduk pada tata tertib, keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama
derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati
berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri, dan keyakinan
bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban
dan jujur dalam pikiran dan tindakan (Djojonegoro, 1996).
Pasal 3 undang-undang
nomor 4 tahun 1950, menyatakan bahwa “...membentuk manusia susila yang cakap
dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan
masyarakat dan tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air,
menunjukkan adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang
baik (good citizenship) bagi negara
Indonesia. Tak lama setelah diundangkannya undang-undang nomor 4 tahun 1950,
dalam undang-undang nomor 12 tahun 1954, kesadaran akan arti pentingnya
pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “...melahirkan warga
negara sosialis, yang bertanggung jaawab atas terselenggarakannya masyarakat
sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang
berjiwa pancasila.
Kesadaran akan arti
penting pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjutnya dapat dilihat
dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam pasal 4 undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan
nasional adalah “...mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang... memiliki kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyaraktan dan kebangsaan (Djojonegoro,
1996). Dalam pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar.... menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari uraian diatas
dapat dinyatakan bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan,
sikap, dan keterampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci,
tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah:
1.
Mengalihkan
pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria,
ukuran dan ketentuan konstitusi negara,
2.
Menumbuhkan
kesadaran dan sikap sebagai warga negara yang baik,
3.
Menumbuhkan
perilaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Dalam kedudukannya
sebagai mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali mahasiswa
agar memiliki pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga
negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan UUD 1945,
dan pokok-pokok konstitusional lainnya.
Sebagai disiplin ilmu
maka Ilmu Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendeskripsikan peranan warga
negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan kata
lain Ilmu Kewarganegaraan bertujuan menghasilkan konsep, teori, maupun
generalisasi tentang peranan warga negara dalam masyarakat.
Teori yang dihasilkan
Ilmu Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina warga
negara yang lebih baik (good citizen).
Yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab
dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan
berkeadilan sosial.
Ilmu Kewarganegaraan
juga memiliki manfaat, manfaat Ilmu Kewarganegaraan diantaranya adalah, yang Pertama, kita bisa mengerti peran, hak
dan kewajiban kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah
tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka
kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun
menuntut hak-hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Kedua, memotivasi kita untuk memiliki
sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah mengerti peran
dan keadaan negara, kita seharusnya menjadi warga negara yang cinta pada tanah
air dan rela berkorban demi bangsa dan negara, artinya kita jadikan
pembelajaran ilmu kewarganegaraan sebagai pedoman kita dalam berpikir. Ketiga, meningkatan kesadaran kita
dalam peran aktif dalam melaksanakan
bela negara, karena membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa
diwujudkan dengan cara lain, misalnya pendidikan yang salah satunya adalah
pendidikan kewarganegaraan.
C.
Sasaran Ilmu Kewarganegaraan
Sasaran atau objek
dalam Ilmu Kewarganegaraan terbagi dua, yaitu objek material dan objek formal.
Objek material atau
bahan yang dikaji dalam Ilmu Kewarganegaraan adalah meliputi:
1.
Demokrasi
Politik
2.
Demokrasi
Ekonomi
3.
Demokrasi Sosial
Sementara Objek Formal
atau pusat perhatian dalam Ilmu Kewarganegaraan adalah dimensi peranan warga
Negara atau hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota institusi politik
negara.
D.
Mengemukakan Civic Problem (Positif dan Negatif nya)
Disini saya akan
mengemukakan beberapa civic problem yang ada didalam kehidupan kita sehari-hari
beserta sisi positif ataupun negatifnya.
1.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
Pedagang
kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dangangan
yang menggunakan gerobak. Sisi positif dari adanya PKL adalah yang pertama, dikarenakan
PKL dikelompokan dalam sektor informal, maka mampu menampung kelebihan tenaga
kerja yang tidak tertampung dalam sektor formal. Yang kedua, kehadiran PKL di
ruang kota juga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas
disekitar lokasi PKL khususnya bagi golongan masyarakat ekonomi menengah
kebawah, sehingga mereka mendapat pelayanan yang mudah dan cepat untuk
mendapatkan barang yang mereka butuhkan. Adapun sisi negatifnya yaitu,
Penggunaan ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat
membahayakan orang lain maupun PKL itu sendiri. PKL membuat tata ruang kota
menjadi kacau. Dan juga PKL menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama
di pinggir jalan dan trotoar untuk aktivitasnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya
sarana-sarana kepentingan umum.
2.
Permasalahan Sampah
Sampah
merupakan salah satu dari sekian banyak masalah sosial yang dihadapi
masyarakat, masyarakat kita ataupun daerah yang padat penduduknya pasti
menghasilkan sampah yang banyak. Masalahnya disini adalah masyarakat yang
cenderung mempunyai sifat suka membuang sampah sembarangan. Nampaknya
permasalahan membuang sampah sembarangan ini tidak mempunyai sisi positif,
tetapi banyak sisi negatifnya. Adapun diantara sisi negatifnya tersebut adalah:
Sampah yang dibuang sembarangan salah satunya yang dibuang ke sungai atau
aliran air lainnya, lama kelamaan akan menumpuk dan menyumbat aliran air
sehingga air tidak dapat mengalir dengan lancar dan akan menyebabkan banjir.
Sampah yang dibuang sembarangan juga bisa mempercepat pemanasan global. Dan
dalam kehidupan sehari-hari sampah yang tercemar disungai, karena sungai masih
menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat untuk mandi maupun makan bisa
menyebabkan terkena diare, kolera dan tifus dan bisa juga menyebabkan penyakit
demam berdarah.
3.
Permasalahan Parkir
Bagi
mereka yang memiliki kendaraan pasti pernah menggunakan sarana parkir. Parkir
adalah salah satu masalah yang sering kali dijumpai dalam hal transportasi,
terutama dalam penyebab kemacetan yang sedang merajalela di berbagai kota besar
yang sedang berkembang. Parkit telah menjadi salah satu hal yang krusial dalam
lalu lintas jalan, terutama daerah perkotaan. Permasalahan parkir memiliki sisi
positif dan negatif, Sisi positifnya parkir bisa dijadikan salah satu lahan
usaha yang bisa dikelola oleh swasta maupun pemerintah. Lahan parkir bisa
menjadi salah satu sektor andalan pendapatan asli daerah. Adapun sisi
negatifnya adalah tingkat keamanannya yang masih kurang, dan sudah banyak
pengaduan tentang kurangnya keamanan yang diberikan.
4.
Pungutan Liar (PUNGLI)
Pungutan
liar atau pungli merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau
pejabat negara dengan cara meminta bayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau
tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli
sepertinya tidak mempunyai sisi positif, tetapi sisi negatifnya banyak,
diantaranya yang pertama, Pungli yang terjadi di instansi maupun lembaga akan
mengganggu dan memberatkan masyarakat. Yang
kedua, dalam konteks dunia usaha, bisa juga mempengaruhi iklim investasi. Yang
ketiga, dengan maraknya pungli akan berpengaruh pada merosotnya wibawa hukum.
5.
Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan
lalu lintas merupakan suatu kejadian yang sudah biasa kita lihat, baik dipagi,
siang, sore maupun malam hari terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Kemacetan adalah masalah lama yang sampai saat ini belum dapat ditemukan solusi
yang tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah
dengan masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan dengan sebuah solusi
terbaik. Adapun sisi positif dan negatif dari permasalahan kemacetan lalu
lintas adalah, Sisi positifnya menurut saya ada pada pedagang asongan yang
menjajakan jualannya di saat jalanan macet, utamanya bagi pengendara yang lapar
dijalanan bisa sedikit terbantu dengan adanya pedagang asongan tersebut. Adapun
sisi negatifnya sangat banyak diantaranya, Kerugian waktu karena kecepatan yang
rendah. Pemborosan energi. Meningkatkan polusi udara. Meningkatkan stress
pengguna jalan dan juga mengganggu kelancaran darurat seperti: ambulans,
pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
E.
Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
Ruang lingkup Ilmu
Kewarganegaraan adalah demokrasi politik, pendapat ini didasarkan karena Ilmu
Kewarganegaraan mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (Somantri,
1976:23), unsur-unsur nya adalah:
1)
Teori-teori
tentang demokrasi politik,
2)
Konstitusi
negara,
3)
Sistem politik,
4)
Pemilihan umum
5)
Lembaga-lembaga
decision maker,
6)
Presiden
7)
Lembaga
yudikatif,
8)
Output dari sistem
demokrasi,
9)
Kemakmuran umum
dan pertahanan negara,
10) Perubahan sosial. (Somantri, 1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3),
menyatakan bahwa cakupan Ilmu kewarganegaraan meliputi kedudukan dan peranan
warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang
batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
Hasil seminar
pengajaran dan pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan Ilmu Kewarganegaraan
adalah warga negara dibidang spiritual, ekonomi, politis, yuridis, kultur,
sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan UUD 1945.
Dengan demkian cakupan
Ilmu Kewarganegaraan dapat dinyatakan meliputi teori hubungan warga negara
dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan
sendiri (sistem politik), peranan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.
F.
Yang dimaksud Multidisiplin Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai ilmu maka Ilmu
Kewarganegaraan dalam perkembangannya menunjukkan bahwa Ilmu Kewarganegaraan
ini dapat berkembang dan tumbuh jika menjalin hubungan yang saling memperkaya
(cross vertilization) antara berbagai disiplin ilmu sosial dan “trans”
disiplin, karena memang cirinya adalah tumbuh dan berkembang dengan menggunakan
pendekatan multidisiplin sebagai salah satu cirinya.
Multidisiplin Ilmu
Kewarganegaraan merupakan berbagai disiplin ilmu yang digunakan untuk
menyelesaikan masalah dalam Ilmu Kewarganegaraan. Ada beberapa ilmu bantu yang
digunakan dalam Ilmu Kewarganegaraan, seperti: Ilmu Negara, Ilmu Hukum Tata
Negara, Ilmu Filsafat Hukum, Ilmu Sejarah, Ilmu Geografi, Ilmu Hubungan
Internasional, dan Ilmu Psikologi Sosial.
BAB II
A.
Salah Satu Civic Problem yang Paling Penting
Menurut saya, dari
semua civic problem yang saya paparkan di BAB I point d, dari kelima civic
problem yang saya kemukakan dipoint tersebut, saya memilih masalah Pedagang
Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu civic problem yang paling penting menurut
saya.
PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
Setiap warga negara
dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Sementara
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang memuat bahasa tentang masalah
kebangsaan dan kewarganegaraan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan
dan cinta tanah air. Salah satu objeknya yaitu mengenai hak dan kewajiban warga
negara dimana menurut Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, setiap warga
negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Sehingga dalam hal ini saya tertarik untuk mengangkat permasalahan
Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu objek Pendidikan Kewarganegaraan
atau Civic Problem.
Pedagang kaki lima atau
disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan
gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya
ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki”
gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat
ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Dalam Peraturan
Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
pasal 1 nomor 1 dijelaskan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha
yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun
tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum,
lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara
atau tidak menetap.
Menurut McGee dan Yeung
(1977), PKL mempunyai pengertian yang sama dengan ‘hawkers’, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang menawarkan
barang dan jasa untuk dijual ditempat umum, terutama di pinggir jalan dan
trotoar. Senada dengan hal itu, Soedjana (1981) mendefinisikan PKL sebagai
sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual di atas trotoar
atau di tepi atau di pinggir jalan, disekitar pusat perbelanjaan atau
pertokoan, pasar, pusat rekreasi atau hiburan, pusat perkantoran dan pusat
pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau
setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
Proses perencanaan tata
ruang, sering kali belum mempertimbangkan keberadaan dan kebutuhan ruang untuk
PKL. Ruang-ruang kota yang tersedia hanya difokuskan untuk kepentingan kegiatan
dan fungsi formal saja. Kondisi ini yang menyebabkan para pedagang berdagang di
tempat-tempat yang tidak terencana dan tidak difungsikan untuk mereka.
Akibatnya, mereka selalu menjadi objek penertiban dan pemerasan para petugas
ketertiban serta menjadikan kota berkesan semrawut.
PKL adalah sumber mata
pencaharian penting bagi penduduk miskin urban, PKL juga menempati badan-badan
jalan dan trotoar yang tidak menyisakan cukup ruang bagi pejalan kaki. Kondisi
ini menjadi perhatian publik karena menciptakan masalah kemacetan dan
menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat. PKL yang menempati ruang dan
jalan publik juga dapat menciptakan masalah dalam pengelolaan, pembangunan dan
merusak morfologi dan estetika kota.
PKL selalu dimasukkan
dalam sektor informal. Dalam perkembangannya, keberadaan PKL di kawasan
perkotaan Indonesia sering kali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak
keindahan, seakan sudah menjadi label paten yang melekat pada usaha mikro ini.
Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan
penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota berulang kali menertibkan
mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak
keindahan kota. PKL dipandang sebagai bagian dari masalah (Part of Problem).
B.
Kelebihan
Seperti yang sudah
dikemukakan sebelumnya diatas, PKL dari segi ekonomi yang dikelompokkan dalam
sektor informal, ini sangat membantu kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan
pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara mandiri. Karena sektor informal
PKL mampu menampung kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung dalam sektor
formal (Usman, 2006:50), sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Pada umumnya sektor
informal sering dianggap lebih mampu bertahan hidup dibandingkan sektor usaha
yang lain. Hal tersebut dapat terjadi karena sektor informal relatif tidak
tergantung pada pihak lain dan lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan
usahanya. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya,
PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri. Dari segi sosial
dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun
meramaikan suasana.
Kehadiran PKL di ruang
kota juga dapat berperan sebagai penghubung kegiatan antara fungsi pelayanan
kota yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, PKL juga memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang beraktivitas disekitar lokasi PKL khususnya bagi
golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, sehingga mereka mendapat
pelayanan yang mudah dan cepat untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan.
Pertumbuhan PKL yang demikian pesat juga dapat menjadi sumber bagi pendapatan
asli daerah.
Keberadaan PKL
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki
karakteristik efisien dan ekonomis. Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor
informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari
usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi
yang besar.
Bukti-bukti tersebut
menggambarkan bahwa pekerjaan sebagai PKL merupakan salah satu pekerjaan yang
relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak
secara nyata dirasakan oleh PKL. Dalam hal ini PKL mampu bertahan hidup dalam
berbagai kondisi, sekalipun kondisi krisis ekonomi.
C.
Kekurangan
Berikut ini adalah
kekurangan dari keberadaan PKL:
1.
Pengggunaan
ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan
orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.
PKL membuat tata
ruang kota menjadi kacau.
3.
Keberadaan PKL
tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek
kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.
Pencemaran
lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.
PKL menyebabkan
kerawanan sosial.
Kemungkinan terjadinya
persaingan tidak sehat antara pengusaha yang membayar pajak resmi dengan pelaku
ekonomi informal yang tidak membayar pajak resmi (walupun mereka sering
membayar “pajak tidak resmi”), contohnya ada dugaan bahwa pemodal besar dengan
berbagai pertimbangan memilih melakukan kegiatan ekonominya secara informal
dengan menyebarkan.
Kekurangan lainnya,
karakteristik PKL yang menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di
pinggir jalan dan trotoar untuk melakukan aktivitasnya yang mengakibatkan tidak
berfungsinya sarana-sarana kepentingan umum. Tidak tertampungnya kegiatan PKL
di ruang perkotaan, menyebabkan pola dan struktur kota modern dan tradisional
berbaur menjadi satu sehingga menimbulkan suatu tampilan yang kontras. Bangunan
modern nan megah berdampingan dengan bangunan sederhana bahkan cenderung kumuh.
Permasalahan yang
terjadi berkaitan dengan penataan atau penertiban PKL adalah kembalinya PKL
yang sudah direlokasi ke tempat semula yang ditertibkan. PKL yang mendatangi
kembali lokasi yang sudah ditertibkan tersebut terdiri dari PKL lama yang dulu
ditertibkan dan PKL baru yang memilih lokasi tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya.
PKL mengambil ruang
dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan , tetapi juga pada ruang
yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara ilegal berjualan hampir
diseluruh jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau dan ruang kota lainnya.
Alasannya karena aksesibilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk
mendatangkan konsumen.
Keberadaan PKL yang
tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan, sehingga dapat
timbul tindak krimina (pencopetan). Mengganggu kegiatan ekonomi pedagang formal
karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung, seperti pinggir
jalan dan depan toko. Dan sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah
mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen. Pertumbuhan
PKL yang ssangat pesat setelah masa krisis ekonomi menjadi tidak terkendali.
Hal itu dapat menjadi penghalang bagi visi pemerintah kota untuk mewujudkan ketertiban
umum dan muncul fenomena sosial lain yaitu potensi konflik antar PKL, maupun
dengan kelompok-kelompok preman yang menguasai lokasi kaki lima.
D.
Analisis
Problem
Pedagang Kaki Lima (PKL)
selalu saja menjadi masalah bagi kota-kota yang sedang berkembang apalagi bagi
kota-kota besar yang sudah mempunyai predikat metropolitan. Kuatnya magnet
bisnis kota-kota besar ini mampu memindahkan penduduk dari desa berurbanisasi
ke kota dalam rangka beralih profesi dari petani menjadi pedagang
kecil-kecilan.
Pedagang Kaki Lima ini
timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang
tidak merata diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. PKL ini juga
timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang
tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya
memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga menciptakan penganggur-penganggur
secara cepat dan dalam jumlah yang besar. Kondisi ini memaksa mereka untuk
menentukan pindah ke ibu kota demi mendapat kehidupan yang lebih baik, sehingga
umumnya para perantau dari daerah ini memilih profesi sebagai pedagang (kaki
lima).
Dibeberapa tempat,
pedagang kaki lima dipermasalahkan karena keberadaan PKL sepertinya telah
menjadi biang keladi kesemrawutan kota dan kemacetan lalu lintas. Hal ini dapat
kita dengar dan saksikan dari berita-berita baik ditelevisi maupun disurat
kabar-surat kabar dimana masyarakat maupun pemerintah kota setempat merasa
tidak nyaman dengan adanya PKL. Tetapi selain itu PKL sebenarnya memiliki
pengaruh yang besar bagi pertumbuhan ekonomi kota.
Pada umumnya barang-barang
yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia dibanyak tempat,
serta barang yang beragam. Dan uniknya keberadaan PKL bisa menjadi potensi
pariwisata yang cukup menjanjikan, sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut
kota. Karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengah kebawah
yang memiliki daya beli rendah.
Dampak positif terlihat
pula dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi
pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien
dan ekonomis. Hal tersebut, menurut Sethurahman selaku koordinator penelitian
sektor informal yang dilakukan ILO didelapan negara berkembang, karena
kemampuan menciptakan surplus bagi investasi dan dapat membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat
subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha-usaha sendiri.
Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.
Penurunan kualitas
ruang kota ditunjukkan oleh semakin tidak terkendalinya perkembangan PKL
sehingga seolah-olah semua lahan kosong yang strategis maupun tempat-tempat
yang strategis merupakan hak para PKL. PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak
hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang yang jelas
peruntukkannya secara formal. PKL secara illegal berjualan hampir diseluruh
jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau dan ruang kota lainnya. Alasannya,
karena aksebilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan
kosumen juga. Akibatnya kaidah-kaidah penataan ruang menjadi mati oleh
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut.
Keberadaan PKL yang
tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan, sehingga dapat
timbul tindak kriminal (pencopetan). Mengganggu kegiatan ekonomi formal karena
lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan
depan toko. Dan sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami
penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.
Pedagang Kaki Lima
(PKL) dikategorikan sebagai sektor informal perkotaan yang belum terwadahi
dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL
di kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan.
Namun, faktanya berbagai bentuk kebijakan dalam rangka menertibkan PKL yang
telah dilakukan oleh pemerintah kota tidak efektif baik dalam mengendalikan PKL
maupun dalam meningkatkan kualitas ruang kota. Harus diakui memang pada saat
ini adanya penertiban-penertiban yang dilakukan terhadap PKL cenderung
menimbulkan permasalahan baru, seperti pemnidahan lokasi usaha PKL yang justru
akan membawa dampak yang dikhawatirkan menurunnya tingkat pendapatan PKL
tersebut bila dibandingkan dengan di lokasi asal karena lokasinya menjauh dari
konsumen.
Dengan demikian, dapat
dikatakan adanya persoalan PKL ini menjadi bahan berat yang harus ditanggung
pemerintah kota dalam penataan kota. Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL
mempunyai kekuatan atau potensi yang besar dalam penggerak roda perekonomian
kota, sehingga janganlah dipandang sebelah mata bahwa PKL adalah biang
kesemrawutan kota dan harus dilenyapkan dari lingkungan kota. Dan perlu
dicermati pula bahwa kemacetan tersebut tidak semata karena adanya PKL.
Keberadaan PKL
sebenarnya sangat membantu bagi orang yang kelas menengah kebawah, dan harus
dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat
diberdayakan sebagai suatu elemen pendukung aktivitas perekonomian kota.
Pembinaan PKL tampaknya
cukup menjanjikan, tapi menurut saya hal tersebut akan sangat sulit untuk
dilakukan, karena jumlah PKL yang sangat banyak dan menyebar. Sudah saatnya
pemerintah daerah melakukan sebuah terobosan baru yang bersifat win-win
solution. Disatu sisi, kota bisa terlihat lebih cantik, dan disisi lain PKL
bisa mendapat untung yang lebih banyak. Apakah mungkin? Tentu saja, kenapa
tidak, asalkan ada kemauan yang kuat dari pihak-pihak yang terkait.
E.
Pendapat
Menurut saya,
permasalahan PKL ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu dipecahkan
secara bersama-sama baik pemerintah, PKL itu sendiri, dan LSM, sehingga
permasalahan yang ada dipecahkan melalu suatu rapat guna mencari solusi yang
lebih baik. Disini peran PKL diberikan haknya untuk memberikan masukan demi
jalannya proses pemerintahan dimana apa yang diharapkan pemerintah baik
pemerintah daerah maupun kota untuk memberikan rasa nyaman, tertib dan tata
kota tercapai, disamping itu PKL juga bisa menikmati serta dapat menjalankan
usahanya demi untuk kelangsungan hidupnya.
Permasalahan dibahas,
kemudian dirumuskan yang terbaik dan setelah ada titik temu maka disahkan oleh
pemerintah (wali kota dan DPRD) sebagai pengemban tugas negara dalam
menciptakan suasana yang diharapkan, yaitu rasa nyaman, tentram, asri dan
indah. Dalam model demokratis ini setiap keputusan merupakan hasil bersama dan
tidak perorangan, maka apabila melanggar maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Sehingga jelas disini bahwa model ini sangat efektif implementasinya, karena setiap
pihak mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencapai keberhasilan kebijakan
karena setiap pihak bertanggung jawab atas kebijakan yang dirumuskan dan bukan
merupakan tanggung jawab perorangn.
Harapan dengan penataan
yang baik dan benar mampu mengendalikan masalah secara proporsional, dengan
tidak melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada, dan
sesuai dengan visi misi pembangunan Kota yang nyaman bagi penghuninya. Bentuk
perumusan kebijakan publik berupa Perda (Peraturan Daerah) yang bertujuan untuk
menertibkan.
Untuk menanggulangi
persoalan PKL dan masalah lain yang berkaitan dengan ketertiban umum maka
pemerintah melakukan kebijakan sosialisasi rencana tata kota yang pokoknya
adalah membangun kota yang berbasis masyarakat, pengembangan lingkungan
kehidupan perkotaan yang berkelanjutan, pengembangan kota sebagai kota jasa
skala nasional maupun internasional.
Dengan ketentuan,
apabila ada PKL yang melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan
perundang-undangan yang ada, dan tidak sesuai dengan visi dan misi pembangunan
kota yang nyaman bagi penghuninya karena merupakan barometer penilaian atas
kinerja pemerintah kota dalam menata kota yang ada di Indonesia, maka perlu
ditegakkan hukum sesuai dengan peraturan daerah dengan melakukan upaya tindakan
tegas dengan diberikan sanksi.
Menurut pendapat saya,
masalah PKL sangat kompleks karena akan menghadapi dua sisi dilematis.
Pertentangan antara kepentingan hidup dan kepentingan pemerintahan,
bagaimanapun juga PKL adalah juga warga negara yang harus dilindungi hak-hak
nya, hak untuk hidup, bebas berkarya, berserikat dan berkumpul. Sehingga,
pemerintah perlu menentukan peruntukkan tempat usaha yang wajar bagi PKL atau
relokasi.
Menurut saya, solusi
bagi pedagang kaki lima bisa dengan Memberikan bantuan kosultasi hukum dan
pembelaan, selanjutnya memberikan pembinaan meliputi Bina Manusia, Bina Ruang
dan Bina Modal. Membentuk Kabid PKL di bawah Dinas Pasar, Inventarisasi PKL dan
menerbitkan ID Card yang harus dipakai PKL ketika berjualan, Membentuk organisasi
PKL dimasing-masing wilayah, Mengatur tempat dan jam operasi yang disusun dan
disepakati Pemerintah Daerah dan para PKL sendiri dan disetujui oleh anggota
dewan, Melibatkan petugas dari dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan
terhadap kebersihan dan kehalalan produk makanan yang dijual, Melakukan
tindakan sanksi pidana ringan terhadap para PKL yang melanggar kesepakatan, dan
juga Untuk beberapa PKL diberikan bantuan modal bergulir tanpa bunga.
F.
Teori Mengenai Civic Problem yang Dibahas
Disini akan dijelaskan
teori mengenai civic problem yang saya bahas, yaitu tentang Pedagang Kaki Lima
(PKL).
Pengertian pedagang
sektor informal sangat terkait dengan ekonomi informal. Kebanyakan usaha
informal terdiri dari aktivitas ekonomi yang sah dengan kelembagaan dan
organisasi yang lemah, sektor informal terdiri dari kegiatan komersil yang sah
seperti warung sembako, penjual pakaian di jalanan dan lainnya dengan tanpa
persyaratan legal, seperti harus mempunyai ijin dan membayar pajak.
Menurut Lili N. Shock
dalam bukunya menyebutkan istilah “kaki lima” sudah lama dikenal di tepi jalan.
Istilah tersebut berasal dari zaman antara tahun 1811-1816, saat Napoleon
menguasai benua Eropa dan daerah-daerah koloni Belanda di Asia berada dibawah
kekuasaan administrasi Inggris. Sedangkan istilah pedagang kaki lima pertama
kali dikenal pada zaman Hindia Belanda, tepatnya saat Gubernur Jendral Stanford
Raffles berkuasa. Ia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan pedagang informal
membuat jarak sejauh 5 kaki atau sekitar 1,2 meter dari bangunan formal di
pusat kota (Danisworo, 2000). Peraturan ini diberlakukan untuk melancarkan
jalur pejalan kaki sambil tetap memberikan kesempatan kepada pedagang informal
untuk berdagang.
Sampai sekarang, sistem
lalu lintas disebelah kiri masih berlaku, sedangkan trotoar untuk pejalan kaki
tidak banyak bertambah. Pada tempat yang sempit inilah para pedagang tepi jalan
melakukan usahanya. Jadi, kaki lima adalah trotoar, yaitu tepi jalan yang
ditinggikan yang biasanya mengitari rumah, bangunan-bangunan. Maksud sebenarnya
kaki lima adalah untuk tempat bagi mereka yang berbelanja standar pasar, tetapi
biasanya tempat ini menjadi terlalu sempit dan penuh sesak dengan manusia yang
saling mendorong karena dari kaki lima biasanya tempatnya tidak terlalu besar.
Pemahaman pedagang kaki
lima saat ini telah berkembang dan dilihat dari berbagai sudut pandang. Dalam
pandangan pemerintah disebutkan bahwa pedagang kaki lima adalah pelaku usaha
yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak
maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas
umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat
sementara/tidak menetap (Permendagri Nomor 41/2012 Pasal 1).
Pengertian pedagang
kaki lima menurut ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia adalah istilah untuk
menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Kelima kaki tersebut adalah
dua kaki pedagang ditambah tiga (kaki) gerobak (yang sebenarnya adalah tiga
roda atau dua roda dan satu kaki). Dari beberapa pandangan tersebut dapat
diambil satu benang merahnya bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima
adalah mereka yang berjualan di tempat-tempat umum yang sifatnya tidak
permanen, bermodal kecil, dan dilakukan secara pribadi atau berkelompok.
Untuk lebih jelasnya,
kegiatan pedagang kaki lima dalam sektor ekonomi yang dapat dikemukakan sebagai
berikut :
a.
Kegiatan usaha
tidak terorganisasi secara baik karena timbulnya unit usaha tidak mempergunakan
fasilitas atau kelembagaan yang tersedia dissektor formal;
b.
Pada umumnya
unit usaha tidak memiliki ijin usaha;
c.
Pola kegiatannya
tidak teratur, baik dalam arti lokasi maupun jam kerjanya;
d.
Pada umumnya
kebijaksanaan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah tidak menyentuh
ke sektor tersebut;
e.
Unit usaha mudah
masuk dari sub sektor ke sub sektor lain;
f.
Teknologi yang
dipergunakan bersifat tradisional;
g.
Modal dan
perputaran usaha relatif kecil, sehingga skala operasinya juga relatif kecil;
h.
Pendidikan yang
diperlukan untuk menjalankan usaha tidak membutuhkan pendidikan khusus;
i.
Pada umumnya
unit usaha termasuk “one man enterprises”,
dan kalau mengerjakan buruh berasal dari keluarga;
j.
Sumber dana
modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau lembaga tidak
resmi;
k.
Hasil produksi
atau jasa terutama dikonsumsi untuk masyarakat golongan berpenghasilan rendah
dan kadang-kadang juga menengah.
Oleh sebab itu,
pedagang kaki lima dapat dianggap sebagai kegiatan ekonomi masyarakat bawah.
Memang secara de facto pedagang kaki lima adalah sebagai pelaku
ekonomi di pinggiran jalan. Pedagang kaki lima dalam melakukan aktivitasnya
dimana barang dagangannya diangkut dengan gerobak dorong, bersifat sementara,
dengan alas tikar dan atau tanpa meja serta memakai atau tanpa tempat gantungan
untuk memajang barang-barang jualannya, dan atau tanpa tenda, dan kebanyakan
jarak tempat usaha antara mereka tidak dibatasi oleh batas-batas yang jelas.
Para pedagang kaki lima ini tidak mempunyai kepastian hak atas tempat usahanya.
Perlu kita akui bahwa
kegiatan sektor informal telah memainkan peranan yang penting dalam
perekonomian di negara berkembang. Sektor informal bukanlah suatu fenomena yang
eksklusif dalam ekonomi transisi atau ekonomi berkembang (developing economies) seperti yang terjadi di wilayah Asia
Tenggara. Pedagang kaki lima sebagai suatu jenis kegiatan ekonomi pada sektor
informal telah menunjukkan eksistensinya dalam wilayah perkotaan.
Menurut Tri Kurniadi
dan Hassel (2003: 5) bahwa secara kasat mata perkembangan pedagang kaki lima
tidak pernah terhentinya timbul seiring dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini
membawa akibat positif dan negatif. Positifnya, perdagangan terlihat dari
fungsinya sebagai alternatif dalam mengurangi jumlah pengangguran serta dapat
melayani kebutuhan masyarakat ekonomi masyarakat menengah kebawah. Negatifnya,
dapat menimbulkan masalah dalam pengembangan tata ruang kota seperti mengganggu
ketertiban umum dan timbulnya kesan penyimpangan terhadap peraturan akibat
sulitnya mengendalikan perkembangan sektor informal ini.
Penyebab menjamurnya
pedagang kaki lima terutama lima tahun belakangan ini seiring dengan adanya
krisis moneter yang sudah begitu akut, adalah ciri-ciri yang khas dari sektor
informal, yaitu:
a.
Mudah dimasuki,
b.
Fleksibel
(waktu dan tempat beroperasinya),
c.
Bergantung pada
sumber daya lokal,
d.
Skala operasinya
yang kecil.
Sehingga ada
kemungkinan para pedagang makanan atau minuman komoditi lainnya pada saat
diperlukan misalnya pada bulan puasa banting stir dan berdagang bahan-bahan
untuk kepeluan lebaran. Keberadaan pedagang sektor informal ini kadang-kadang
terlupakan, sehingga pada setiap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan
ekonomi praktis, sektor informal sering terlupakan.
Sebetulnya pedagang
sektor informal terutama pedagang kaki lima ini bisa diapaki sebagai penarik
wisatawan dari mancanegara, seperti Yogya dengan jalan Malioborya, Tokyo-Jepang
dengan Naka Okachi-Machi dan Harajukunya, Bangkok dengan jalan Petchburi dan
jalan Pratunamnya, Singapura dengan Bugis Street, Arab Street dan Change
alley-nya.
Pedagang kaki lima
merupakan suatu kelengkapan kota-kota diseluruh dunia dari masa dahulu. Sebagai
suatu kelengkapan, pedagang kaki lima tidak mungkin dihindari atau ditiadakan.
Karena itu kalau ada suatu pemerintahan kota ingin meniadakan pedagang kaki
lima akan menjadi kebijaaksanaan atau tindakan yang sia-sia.
Pedagang kaki lima bagi
sebuah kota tidak hanya mempunyai fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial
budaya. Sebagai suatu fungsi ekonomi, pedagang kaki lima tidak pula semestinya
hanya dilihat sebagai tempat pertemuan penjual dan pembeli secara mudah. Tidak
pula hanya dilihat sebagai lapangan kerja tanpa membutuhkan syarat tertentu.
Tidak pula sebagai alternatif lapangan kerja informal yang mudah terjangkau
akibat suatu keadaan ekonomi yang sedang merosot. Pedagang kaki lima haruslah
dilihat sebagai pusat-pusat konsentrasi kapital, sebagai pusaran kuat yang
menentukan proses produksi dan distribusi yang sangat menentukan tingkat
kegiatan ekonomi masyarakat dan negara.
Sebagai sebuah fungsi
sosial, pedagang kaki lima tidak semestinya hanya dilihat sebagai pedagang yang
serba lemah, tidak teratur, berada ditempat yang tidak dapat ditentukan,
mengganggu kenyamanan dan keindahan, sehingga harus selalu ditertibkan oleh
petugas. Sebagai suatu gejala sosial, pedagang kaki lima menjalankan fungsi
sosial yang sangat besara. Merekalah yang menghidupkan dan membuat kota selalu
semarak, tidak sepi dan dinamis.
Sebagai pola-pola dan
sistem tertentu pedagang kaki lima merupakan daya tarik tersendiri bagi sebuah
kota. Demikian pula dari sudut budaya, pedagang kaki lima menjadi pengemban
perkembangan budaya bahkan menjadi modal budaya tertentu. Melalu pedagang kaki
lima karya-karya budaya diperkenalkan kepada masyarakat. Selain itu, pedagang
kaki lima sendiri merupakan gejala budaya bagi sebuah kota dan menciptakan
berbagai corak budaya tersendiri pula.
Keberadaan pedagang
kaki lima tidak jarang menimbulkan konflik dengan Pemerintah Kota, yang
cenderung menganggap mereka sebagai pengganggu kelancaran aktivitas dan
“ketertiban” kota, sehingga perlu disingkirkan. Kemudian tempat-tempat
penampungan pedagang kaki lima ini jika ingin menarik perhatian masyarakat atau
turis asing, maka harus dibuat spesifik dengan menjual barang-barang khusus
yang laku tidak hanya oleh masyarakat kota juga laku sebagai buah tangan untuk
wisatawan asing atau mancanegara. Dan dari segi lokasi harus mudah dijangkau
dari segala arah, mempunyai sarana parkir cukup dan tidak menimbulkan kemacetan
yang bisa membebani kota dikemudian hari.
`
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin. 2009. Diktat
Ilmu Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Perss
Anitah W, Sri. 2010. Ilmu Kewarganegaraan (IKN). Jakarta: Universitas Terbuka
Hasan, Ali Muhammad. 2013. Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Kewarganegaraan. Online
tersedia di http://mohammadalihasan13.blogspot.co.id/
Diakses pada 31 Mei 2017
Moviz, Ardi. 2012. Resume Tugas IKN (Ilmu Kewarganegaraan. Online tersedia di http://hitamandbiru.blogspot.co.id/2012/07/resume-tugas-ikn-ilmu-kewarganegaraan.html
Diakses pada 31 Mei 2017
“
Pungutan Liar (pungli) “. 8 Maret 2017. Tersedia di internet
Tobing
David M.L. 2007. Parkir Perlindungan
Hukum Konsumen. Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk
Hilal, Syamsu. 2013. Upaya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima di Indonesia. Online tersedia di http://syamsuhilal.blogspot.co.id/2013/04/upaya-penataan-dan-pembinaan-pedagang.html
Diakses pada 1 Juni 2017
Utomo, Yuli.
2012. Pedagang Kaki Lima dan Kebijakan
Publik. Online tersedia di http://yuliutomo.blogspot.co.id/2012/02/pedagang-kaki-lima-dan-kebijakan-publik.html
Diakses pada 1 Juni 2017
Kerangka Teori Mengenai Pedagang Kaki Lima tersedia
di Jurnal Online melalui http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/54603/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y
Diakses pada 2 Juni 2017
Komentar
Posting Komentar